PPPK 2022

Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh

Badan epegawaian Negara (BKN) umumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini Gaji dan tunjangan PPPK

Editor: Irfani Rahman
HUMAS PEMKO BANJARBARU
Para PPPK Guru saat i pembekalan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kamis (7/4/2022). Simak tentang PPPK serta gaji dan tunjangan yang diperoleh jika diterima jadi PPPK 

Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawan, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Baca juga: Ragam Link Twibbon Hari Ibu 2022, Bingkai Foto Kamu Dengan Ibunda Tersayang & Cara Bagikan ke Medsos

Baca juga: Promo Indomaret Kamis 22 Desember 2022, Campina Beli 2 Gratis 1 hingga Silverqueen hanya Rp 13.500

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved