PPPK 2022

Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh

Badan epegawaian Negara (BKN) umumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini Gaji dan tunjangan PPPK

Editor: Irfani Rahman
HUMAS PEMKO BANJARBARU
Para PPPK Guru saat i pembekalan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kamis (7/4/2022). Simak tentang PPPK serta gaji dan tunjangan yang diperoleh jika diterima jadi PPPK 

- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Baca juga: Innalillahi, Ibunda Nike Ardilla Meninggal Dunia, Dimakamkan di Ciamis Jawa Barat

Baca juga: Promo Indomaret Kamis 22 Desember 2022, Campina Beli 2 Gratis 1 hingga Silverqueen hanya Rp 13.500

Tunjangan PPPK

PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tunjangan PPPK, meliputi:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

Ada pun, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved