Berita Tanahlaut

Bupati Tala Terbitkan Syarat Khusus Pendaftar PPPK, Ahli Madya Minimal Miliki Pengalaman Lima Tahun

Dalam pengumuman Bupati Tala dijabarkan secara detail persyaratan umum dan persyaratan khusus hingga tata cara pendaftaran PPPK

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
KANTOR Bupati Tanahlaut 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tahapan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022 saat ini sedang berlangsung, termasuk di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bupati Tala H Sukamta pun telah menerbitkan pengumuman resmi yang mengatur teknis seleksi PPPK tersebut.

Data dihimpun, Jumat (23/12/2022), pengumuman tersebut ditandatangani tertanggal 21 Desember 2022.

Pengumuman itu bernomor 810/1728/PANSELDA/XII/2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional tenaga teknis di lingkungan Pemkab Tala tahun 2022.

Berdasar tahapan yang telah disusun, seleksi calon PPPK 2022 diawali masa pengumuman sejak 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 mendatang.

Masa pendaftaran juga langsung berjalan yakni sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala H Tajuddin Noor Effendi mengatakan dalam pengumuman bupati tersebut dijabarkan secara detail persyaratan umum dan persyaratan khusus hingga tata cara pendaftaran, seleksi, dan hal lainnya.

Baca juga: Pembukaan Penerimaan Calon PPPK di Kabupaten Tapin, Formasi yang Diperlukan Sebanyak 28

Baca juga: Guru PPPK di SMA dan SMK Kalimantan Selatan Bisa Kena Mutasi ke Daerah Lain

Antara lain persyaratan khusus, beber Tajuddin, yakni memiliki pengalaman kerja atau masa menjadi PTT (pegawai tidak tetap) minimal dua tahun.

Ini untuk ahli pertama, sedangkan untuk ahli madya minimal lima tahun.

Persyaratan Umum
- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar pada saat melamar di laman https: //sscasn.bkn.go.id;
- Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras atau sejenisnya
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI/Polri/Siswa Ikatan Dinas Pemerintah
- Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik dan atau terlibat politik praktis
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
- Khusus pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan, sebagai berikut :
a. melampirkan surat keterangan sakit dari dokter rumah pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari
hari pelamar dalam menjalankan aktivitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.


Persyaratan Khusus
Tiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman:
- Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama
- Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya

Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai Rp 10 ribu dan stempel SKPD yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dari Reformasi Birokrasi nomor 970 tahun 2022 terdapat jenis jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved