Berita Batola

Perekrutan PPPK Teknis Batola Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

BKPP Batola mengumumkan ada 33 formasi yang akan direkrut pada penerimaan PPPK Teknis kali ini.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Sebanyak 557 PPPK Barito Kuala 2021 yang lulus seleksi mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan SK, Selasa (24_5_2022) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setelah tenaga kesehatan dan guru, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis mulai dibuka di Kabupaten Barito Kuala.

Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola, Jumat (22/12/2022), ada 33 formasi yang akan direkrut kali ini.

Di antaranya untuk jabatan analis kebijakan, analis ketahanan pangan, arsiparis, penyuluh hukum, pengelola badan dan jasa, serta teknik jalan dan jembatan.

Untuk jadwal tahapan perekrutan diawali dengan pendaftaran seleksi administrasi yang dibuka 22 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023, melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca juga: Tata Cara Mendaftar PPPK Teknis 2022, Dibuka Mulai Hari Ini dan Jangan Lupa Unduh www.bkn.go.id

Baca juga: Bupati Tala Terbitkan Syarat Khusus Pendaftar PPPK, Ahli Madya Minimal Miliki Pengalaman Lima Tahun

Terkait hasil seleksi administrasi, akan diumumkan 12 hingga 15 Januari dan seleksi kompetensi dijadwalkan 10 Maret hingga 3 April 2023.

Sementara itu, dari 33 formasi yang dicari, pranata komputer mendominasi dengan kuota 13 orang, baik ahli pertama maupun terampil.

Dengan kualifikasi pendidikan pranata komputer mulai dari S-1 Ilmu Komputer, Teknik Informatika, hingga D-III Komputer.

Secara umum, selain persyaratan seperti berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun, juga terdapat sejumlah persyaratan khusus.

Termasuk persyaratan khusus adalah memiliki pengalaman paling singkat 2 dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang terampil maupun ahli pertama.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan, minimal bertanda tangan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk pelamar yang bekerja di instansi pemerintah.

Adapun untuk pelamar yang bekerja di perusahaan swasta, lembaga swadaya nonpemerintah atau yayasan, surat keterangan minimal ditandatangani direktur atau kepala bidang sumber daya.

Kali ini, penyandang disabilitas juga berhak melamar dengan syarat khusus.

Yakni melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah, serta menampilkan video yang menunjukkan aktivitas di tempat kerja.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved