Tarik Tambang IKA Unhas

Buntut Kasus Tarik Tambang IKA Unhas, Polrestabes Makassar Berikan Alasan Tak Tahan Tersangka

Polrestabes Makassar menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya peserta tarik tambang IKA Unhas beberapa waktu lalu.

Editor: M.Risman Noor
capture Youtube BPost
Peserta tarik tambang tewas IKA Unhas tewas. Polrestabes Makassar telah menetapkan RS sebagai tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polrestabes Makassar menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya peserta tarik tambang IKA Unhas beberapa waktu lalu.

Namun Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar belum menahan RS atau Rahmansyah sebagai tersangka tarik tambang maut Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel.

Polisi menilai RS cukup kooperatif . RS dalam aksi tarik tambang pecahkan rekor MURI bertindak sebagai ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan.

Namun nahas, saat digelar di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu lalu, tarik tambang itu diwarnai insiden.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ulah Tim Ferdy Sambo

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Natal 2022 : Banjarmasin Dilanda Hujan Ringan, Jawa Barat Waspada Angin Kencang

Seorang peserta bernama Masyita tewas terkena hempasan tali tambang yang dikabarkan tertarik.

Rahmansyah pun menjadi tersangka oleh hasil penyidikan polisi.

Meski demikian, RS yang berstatus tersangka belum ditahan oleh Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, punya alasan belum menahan RS.

Alasannya, RS masih dinilai kooperatif oleh penyidik Reskrim.

"Belum ditahan, karena kami anggap yang bersangkutan kooperatif, kata AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.

"Kami belum khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Rahman Syah dalam kasus itu terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat kematian ibu dua anak itu.

"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Baca juga: Kuliner Kalsel - Menikmati Sulur Keladi sebagai Pelengkap Makan di Kabupaten Barito Kuala

Alasan RS ditetapkan tersangka kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved