Religi

Bolehkah Mahar dan Seserahan dari Hasil Berutang ?, Buya Yahya Ingatkan Wali Perempuan

Buya Yahya terangkan mengenai hukum Mahar dan seserahan dengan cara berutang, simak ceramah Buya Yahya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya . Bolehkan mahar dan seserahan hasil berutang, simak penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Buya Yahya berikan penjelasan mengenai Mahar dan seserahan dari hasil berutang. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawabnya sekaligus  ingatkan hal ini kepada  wali perempuan.

Menurut Buya Yahya seserahan dan Mahar dari hasil berutang atau utang sah-sah saja.

Meski begitu Buya Yahya mengingatkan juga wali perempuan mengenai soal Mahar dan seserahan

Buya Yahya menuturkan Mahar dan seserahan hasil utang sah-sah saja dilakukan namun sebaiknya tidak dipaksakan.

Baca juga: Buya Yahya Jabarkan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun, Berharap Kebaikan Dalam Jalani Kehidupan

Baca juga: Dahsyatnya Khasiat Puasa Senin Kamis, Ustadz Abdul Somad Singgung Soal Tak Makan Berat 8 Hari

Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.

Sementara seserahan adalah hadiah yang akan diserahkan dari pihak pria sebagai simbol kesanggupan.

Buya Yahya menerangkan mahar maupun seserahan boleh-boleh saja dilakukan dengan cara berutang.

"Hanya saja hendaknya tidak membiasakan berutang, apalagi seserahannya besar dan mahal jutaan rupiah, kemudian resepsinya mahal. Kepada para wali perempuan jika ingin punya menantu laki-laki jangan disiksa dengan hal-hal semacam itu kalau ingin nikah," terang Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Agar pernikahan anak semakin berkah, maka orangtua hendaknya tidak banyak tuntutan.

Namun bagi laki-laki yang mampu hendaknya memuliakan calon istrinya, kalau tidak mampu jangan memaksa dengan cara berutang.

"Kasian, merintis hidup yang harusnya indah jadi susah gara-gara, sehingga yang tadinya bulan madu jadi bulan garam, asin bahkan asam," papar Buya Yahya.

Hukum mahar dan seserahan hasil utang, dikatakan Buya Yahya sah-sah saja namun tidak memaksa dengan cara berutang. Jikalau tidak mampu ya sudah apa adanya.

Para orangtua hendaknya mempermudah urusan mahar dan seserahan bagi para wali perempuan dan jangan dipersulit.

Namun kalau sebagai suami yang mampu dan berpunya tidak apa-apa memuliakan calon istri semulia-mulianya.

"Hal itu diajarkan juga, boleh-boleh saja memberi hadiah atau seserahan yang banyak namun jangan jadi beban, kadang-kadang calon mertua juga menginginkan hadiah yang sama atau mendekati ini yang membuat kacau," ucap Buya Yahya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved