Religi
Bolehkah Mahar dan Seserahan dari Hasil Berutang ?, Buya Yahya Ingatkan Wali Perempuan
Buya Yahya terangkan mengenai hukum Mahar dan seserahan dengan cara berutang, simak ceramah Buya Yahya dibawah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Buya Yahya berikan penjelasan mengenai Mahar dan seserahan dari hasil berutang. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawabnya sekaligus ingatkan hal ini kepada wali perempuan.
Menurut Buya Yahya seserahan dan Mahar dari hasil berutang atau utang sah-sah saja.
Meski begitu Buya Yahya mengingatkan juga wali perempuan mengenai soal Mahar dan seserahan
Buya Yahya menuturkan Mahar dan seserahan hasil utang sah-sah saja dilakukan namun sebaiknya tidak dipaksakan.
Baca juga: Buya Yahya Jabarkan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun, Berharap Kebaikan Dalam Jalani Kehidupan
Baca juga: Dahsyatnya Khasiat Puasa Senin Kamis, Ustadz Abdul Somad Singgung Soal Tak Makan Berat 8 Hari
Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.
Sementara seserahan adalah hadiah yang akan diserahkan dari pihak pria sebagai simbol kesanggupan.
Buya Yahya menerangkan mahar maupun seserahan boleh-boleh saja dilakukan dengan cara berutang.
"Hanya saja hendaknya tidak membiasakan berutang, apalagi seserahannya besar dan mahal jutaan rupiah, kemudian resepsinya mahal. Kepada para wali perempuan jika ingin punya menantu laki-laki jangan disiksa dengan hal-hal semacam itu kalau ingin nikah," terang Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Agar pernikahan anak semakin berkah, maka orangtua hendaknya tidak banyak tuntutan.
Namun bagi laki-laki yang mampu hendaknya memuliakan calon istrinya, kalau tidak mampu jangan memaksa dengan cara berutang.
"Kasian, merintis hidup yang harusnya indah jadi susah gara-gara, sehingga yang tadinya bulan madu jadi bulan garam, asin bahkan asam," papar Buya Yahya.
Hukum mahar dan seserahan hasil utang, dikatakan Buya Yahya sah-sah saja namun tidak memaksa dengan cara berutang. Jikalau tidak mampu ya sudah apa adanya.
Para orangtua hendaknya mempermudah urusan mahar dan seserahan bagi para wali perempuan dan jangan dipersulit.
Namun kalau sebagai suami yang mampu dan berpunya tidak apa-apa memuliakan calon istri semulia-mulianya.
"Hal itu diajarkan juga, boleh-boleh saja memberi hadiah atau seserahan yang banyak namun jangan jadi beban, kadang-kadang calon mertua juga menginginkan hadiah yang sama atau mendekati ini yang membuat kacau," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya
Mahar
seserahan
wali perempuan
mahar dan seserangan berutang
Banjarmasinpost.co.id
ceramah buya yahya
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW, Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Asal-usulnya |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Ketentuan |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Buya Yahya Sebut Boleh Geser Hari Karena Udzur |
![]() |
---|
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.