Berita Nasional
Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Menuai Pro Kontra, PDIP dan Nasdem Beda Pendapat
Wacana Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang sempat disinggung Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Menuai Pro Kontra, PDIP dan Nasdem Beda Pendapat.
Menurut Ali, pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).
"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ujar Ali.
Ia menjelaskan bahwa dalam konstitusi UUD 1945 ditegaskan Pemilu diselenggarakan KPU, sedangkan ketentuan tentang Pemilu diatur dengan UU.
Artinya, kata Ali, terkait pelaksanaan Pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem Pemilu ditetapkan UU, bukan peraturan KPU.
"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu," jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Ali menegaskan bukan kewenangan KPU untuk mengatur apakah Pemilu menggunakan sistem proposional terbuka atau tertutup, melainkan pembentuk UU, yakni DPR bersama pemerintah.
Ia juga merespons soal uji materiil mengenai sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali menjelaskan bahwa MK hanya bisa menyatakan konstitusional atau tidak dan selanjutnya pembentuk UU merespons putusannya.
"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem Pemilu. Sistem Pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk UU," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hal itu disampaikan Hasyim pada sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Hasyim juga mengimbau kepada para calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan kampanye dini.
Sebab, ada kemungkinan jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta Pemilu," ungkap Hasyim.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Tamparan untuk Prabowo |
![]() |
---|
KPK Bongkar Cara Mantan Wamenaker Minta Ducati, Noel: Saya Cocoknya Motor Apa? |
![]() |
---|
Noel Menangis, Minta Maaf kepada Presiden Prabowo |
![]() |
---|
KPK Cokok Wakil Menteri Tenaga Kerja, Noel Terjerat Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPR RI Rp50-75 Juta Per Bulan, Nasib Rumdin di Kalibata Diungkap Wamensesneg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.