Sidang Ferdy Sambo
Hari Ini Hakim, Penasehat Hukum Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Setuju Asalkan Untuk Ini
Majelis Hakim,penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J
BANJARMASINPOST.CO.ID -Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan. Terbaru majelis hakim rencananya siang ini Rabu 4 Januari 2023 bersama penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi TKP pembunuhan.
Keinginan majelis hakim sidang Ferdy Sambo ini pun disambut oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Haris.
Atas keinginan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyetujui dengan syarat hanya mencari kenyakinan saja.
Majelis hakim, JPU, dan para penasihat hukum akan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan pada pukul 14.00 WIB, setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya hakim Wahyu ke pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Harga BBM per Rabu 4 Januari 2023 di Seluruh SPBU Pertamina di Indonesia, Pasca Harga Pertamax Turun
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Bertahan di Atas Rp 1 Juta per Gram, Simak Harga 0,5 Gram - 1.000 Gram
Menanggapi pertanyaan hakim Wahyu, Arman Hanis mengiyakan permintaan tersebut.
Kemudian, Wahyu Iman Santoso meminta JPU agar menghubungi pengacara Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf untuk hadir mengunjungi TKP.
Tidak Dihadiri Para Terdakwa
Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan TKP ini tidak dihadirkan para terdakwa.
Arman Hanis lalu menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi di Jalan Saguling.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," jelas hakim, Selasa, dilansir Kompas.com.
JPU diketahui sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.
Namun, hakim menolak karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian, melainkan untuk memeriksa lokasi.
Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi
Diberitakan Kompas.com, JPU juga meminta agar disepakati dalam kegiatan ini tidak ada pembuktian apa pun.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ucap jaksa.
"Sepakat, Yang Mulia," ucap Arman Hanis.
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu."
"Karena penasihat hukum arahnya ke situ," tegas jaksa.
Baca juga: Kronologi Kapal Cepat Bocor dan Terbaik di Perairan Sanur Bali, Ini Kondisi Puluhan Penumpang
Baca juga: Catat Harga Pertamax Mulai Hari Ini Turun Jadi Rp12.800 per Liter, Pertalite dan Solar Tetap
Mendengar hal itu, Arman Hanis mengaku akan menyiapkan kopi untuk jaksa.
"Pak Jaksa enggak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," ucap dia.
Kalimat Arman Hanis pun mengundang tawa forum persidangan dan disambut oleh pernyataan jaksa.
"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," imbuh jaksa.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Guru SD Kedapatan Berduaan Dengan Kades di Kamar Hotel, Berawal Dari Kecurigaan Suami
Baca juga: Promo Indomaret Rabu 4 Januari 2023, Nikmati Penawaran Produk Gratis
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Sidang Ferdy Sambo
Majelis Hakim
Wahyu Iman Santoso
Arman Haris
Banjarmasinpost.co.id
4 Januari 2023
Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Ini Lima Hakim MA yang Tangani Putusan Kasasinya |
![]() |
---|
Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Sesaat Lagi Pembacaan Vonis, Pengacara Bongkar Perasaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pasrah |
![]() |
---|
Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Cs, Bisa Disaksikan Secara Lengkap |
![]() |
---|
Kisah Fans Ferdy Sambo yang Gigih Ingin Kasih Kado, Rela Keluarkan Uang Ratusan Ribu Untuk Idola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.