Pemilu 2024
KPU Kalsel Verifikasi Administrasi Dukungan Bacalon DPD, Data Ganda Siap-siap Disanksi
KPU Provinsi Kalsel sedang disibukkan dengan verifikasi administrasi (vermin) data bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel sedang disibukkan dengan verifikasi administrasi (vermin) data bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Vermin yang dilakukan secara serentak di 13 kabupaten/kota se-Kalsel itu berlangsung sejak 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Saat ini masih tahapan verifikasi administrasi sampai waktu yang ditentukan, bila tidak ada perubahan jadwal," kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, Jumat (6/1/2023).
Vermin merupakan proses pengecekan kesesuaian data yang ada dalam dokumen bakal calon DPD RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Seratus PPK di Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, Bupati Banjar Harapkan Tahapan Pemilu 2024 Lancar
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PPK di Kotabaru Ada yang Bekerja sebagai ASN, Guru, Perangkat Kecamatan
Baca juga: Pemilu 2024, Puluhan Alat Peraga Kampanye Masuk Catatan Bawaslu Banjarmasin
Data yang dimaksud berupa yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang ditandatangani oleh pendukung.
Pengecekan bertujuan agar tidak ada berkas dukungan ganda terhadap antar bakal calon.
Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon yang bersangkutan melalui Silon.
Kemudian yang bersangkutan bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan. Demikian dengan status pekerjaan, seperti ASN yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Apabila ditemukan data ganda, bakal calon yang bersangkutan akan disanksi. Bakal calon tersebut harus mengganti denda 50 dokumen setiap satu temuan data ganda. Begitu juga jika ditemukan data palsu.
Setelah pelaksanaan Vermin selesai dilaksanakan, KPU akan melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.
Sebelumnya, KPU Kalsel mengonfirmasi ada 13 bakal calon DPD RI yang menyerahkan berkas dokumen dukungan.
Sesuai aturan, masing-masing bakal calon wajib menyerahkan minimal 2.000 berkas dukungan.
Baca juga: Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Menuai Pro Kontra, PDIP dan Nasdem Beda Pendapat
Adapun ke 13 bakal calon DPD RI dapil Kalsel periode 2024-2029 itu adalah Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria Bahasyim, Muhammad Yamin, Pangeram Syarif Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua, Sofwat Hadi.
Kemudian ada Antung Fatmawati, Habib Zeid Assegaf, Habib Sayid Umar Al Idrus, Hasnuryadi Sulaiman, Muhammad Hidayatullah, Nanik Hayati, dan Ali Fahmi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.