Narkoba di Kalsel

Ringkus 6 Komplotan Pengedar, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Ratusan Gram Sabu

Enam orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Salah satu darie enam komplotan tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Jumat (6/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Banjarbaru.

Komplotan itu berjumlah enam orang, satu perempuan dan lima di antaranya merupakan laki-laki.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 315 gram narkoba jenis sabu, beserta alat hisap dan timbangan digital.

"Mereka semua terlibat dalam satu jaringan peredaran gelap narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody Dharma, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Disergap di Jalan Desa Halong, Pemuda Balangan Ini Terbukti Simpan Sabu di Motor

Baca juga: Simpan Paket Sabu Dalam Bantal Leher di Jok Mobil, Residivis Narkoba di Tabalong Diamankan Polisi

Baca juga: Hisap Sabu di Malam Tahun Baru 2023, Pria 26 Tahun Ini Diangkut Polisi ke Polsek Aluh-aluh

Dijelaskan Jody, ungkapan kasus tersebut bermula saat diamankannya dua pelaku Isnawati alias Ayu (36) dan Ali Yansyah alias Ayang (39).

Dari keterangan kedua pelaku, narkoba itu mereka dapat dari pelaku Taufik Rahman alias Upik (47).

"Saat dilakukan pengembangan kami berhasil meringkus dua pelaku lagi, Upik dirumahnya, di Desa Bincau, Martapura beserta temannya Ramli (41) dan Imam (29)," ujarnya.

Tidak sampai di situ, personel Satres Narkoba Polres Banjarbaru kembali melakukan pengembangan.

Dari keterarangan pelaku Upik, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Rumiansyah alias Utuh (32).

"Dari tangan pelaku Utuh ini kami menyita tujuh paket sabu, seberat 285,14 gram," jelasnya.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin, Demi Kebutuhan Hidup, Montir Nyambi Edarkan Sabu Akhirnya Dibekuk Polisi

Selanjut para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banjarbaru, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Masing-masing pelaku dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Jody. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved