Kriminalitas Tabalong

Baru Pekan Pertama di 2023, Jajaran Polres Tabalong Kalsel Telah Mengungkap 4 Kasus Sabu

Pengungkapan 4 kasus sabu awal 2023, yakni dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong ada 2, Polsek Murung Pudak ada 1, Polsek Tanjung ada 1.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TABALONG
Barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan kasus sabu di pekan pertama tahun ini oleh jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Baru memasuki pekan pertama di tahun 2023, jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah berhasil mengungkap 4 kasus narkotika jenis sabu.

Dari 4 kasus sabu yang diungkap ini didapatkan 4 orang pria yang kini masing-masing ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasihumas, Iptu Sutargo, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023) membenarkan 4 kasus sabu telah terungkap di pekan pertama awal tahun ini. "Iya, sudah ada empat kasus," katanya

Masing-masing, untuk Satresnarkoba Polres Tabalong ada 2 kasus, kemudian 1 kasus dari Polsek Murung Pudak dan 1 kasus lagi dari Polsek Tanjung.

Baca juga: Warga Sejiran Kota Banjarmasin Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu Ditahan di Polres Batola

Baca juga: Kebakaran di Jalan Karya Mufakat Banjarmasin Diduga Korsleting, Pemilik Rumah Keluhkan Respons PLN

Pengungkapan kasus pertama, dengan pelaku AR (35) warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Lelaki ini diamankan Polsek Murung Pudak, Minggu (1/1), di sebuah stasiun pengisian gas di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pelaku ditangkap berawal karena menganiaya pacarnya dan ternyata kedapatan milik sabu dengan berat kotor 0,28 gram.

Kemudian juga ada barang bukti berupa  1 korek api gas kuning, 1 pipet kaca, 1 dompet kecil warna coklat, 1 handphone hitam dan 1 tas kecil warna hitam.

Baca juga: Pekerja di Kotabaru Kalsel Meninggal Setelah Jatuh dari Ketinggian Enam Meter

Baca juga: Perusahaan Penyebab Kebakaran Lahan di Batola Diwajibkan Ganti Rugi hingga Ratusan Miliar

Kasus kedua, pengungkapan dilakukan Polsek Tanjung dengan mengamankan pelaku YT (41), di depan toko ponsel di Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten  Tabalong Minggu (1/1) tengah malam.

Warga Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Pengungkapan kasus ketiga dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong dengan berhasil meringkus pengedar sabu, HM alias Dani (23) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Senin (2/1) malam.

Petugas mengamankan pelaku di kediamannya dan menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 4,2 gram, 1 timbangan digital warna hitam silver, 1 toples kaca, 1 hp dan uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca juga: Ngamuk Hunuskan Senjata Tajam, Lelaki di Kecamatan Piani Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Baca juga: Imbas Petani di Kalsel Gagal Panen Tahun Lalu, Harga Beras Lokal Terus Meroket

Sedangkan pengungkapan kasus keempat, kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong dengan membekuk FT alias Topa (46), warga Resa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa (3/1) sore.

Pelaku diamankan saat mobilnya berhenti di sebuah rumah di Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong

Disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu  dengan berat bersih 0,47 gram, 1 pipet kaca, 1 mobil warna abu metalik, 1 bantal leher warna biru, 1 handphone warna hitam dan 3 bungkus plastik klip kosong.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved