Kriminalitas Tabalong

Narkoba di Kalsel - Nekat Kembali Jual Sabu, Tiga Warga Sulingan Diamankan Polres Tabalong

Polres Tabalong mengamankan tiga pria terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Tak jera harus mendekam di sel tahanan karena kasus tindak pidana narkotika, DP (36) dan SP (36) warga Kelurahan Sulingan kembali dibekuk jajaran Kepolisian Polres Tabalong pada kasus yang sama.

Penangkapan terhadap DP dan SP yang diketahui merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tabalong dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin pada Jumat (6/1/2023) kemarin.

Bukan hanya DP dan SP, pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan MA (29) warga Kelurahan Sulingan yang diduga seorang pembeli narkotika jenis sabu dari DP.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan mereka sering datang orang-orang yang tidak dikenal dan dicurigai melakukan transaksi narkoba" ungkap Iptu Sutargo, Senin (9/1/2023).

Bermodalkan informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku DP dan SP di kediaman mereka.

Dari hasil penggeledahan, di rumah pelaku SP ditemukan 12 paket narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bersih 1,61 gram yang diletakkan di dapur di dalam tempat bekas minyak rambut.

Pelaku SP mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pelaku DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali.

Pada kasus ini, SP berperan sebagai orang suruhan DP yang tugasnya meletakkan sabu di suatu tempat sesuai arahan DP.

Tak habis disitu, pencarian barang bukti berlanjut ke rumah kontrakan DP, pada komplekz perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Lalu pihak kepolisian menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,5 gram yang disimpan di ventilasi udara pintu ruang dapur.

"Sedangkan pelaku MA diamankan saat mengambil pesanan sabu yang dibelinya dikediaman SP," terang Iptu Sutargo.

Lebih lanjut, jelasnya, saat mengamankan DP di kediamannya, pihak kepolisian mengetahui adanya panggilan telepon secara beruntun yang masuk ke handphone DP.

Saat diperiksa, ada transferan uang dari MA kepada pelaku DP melalui aplikasi keuangan sebesar 400 ribu Rupiah.

Lantas, karena panggilan telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, pelaku MA kemudian mendatangi kediaman pelaku SP dengan maksud untuk mengambil sabu-sabu yang dia pesan melalui pelaku DP.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Total sabu yang diamankan sebanyak 17 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,11 gram.

Menurut catatan Polisi, pelaku DP dan SP beberapa waktu lalu pernah tersandung kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Baik DP, SP dan MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu bungkus plastik klip besar bertuliskan "4" yang berisi lima bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,55 gram.

Lalu satu bungkus plastik klip bertulisan "1/2" yang berisi dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,62 gram.

Sebungkus plastik klip bertulisan "25" yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,44 gram.

Sebungkus plastik klip yang berisi lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,5 gram.

Sebungkus plastik klip besar yang berisi dua bungkus plastik klip bertulisan "25" dan "5".

Selain itu ada pula satu buah tempat bekas minyak rambut, satu unit handphone warna hitam dan dua unit handphone warna biru malam, serta satu sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dua lembar tisu warna putih, satu pack plastik klip warna bening, satu tas warna abu coklat, dan uang tunai Rp 1.100.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved