Narkoba di Kalsel

Geledah Rumah di Kampung Baru, Polisi di Tanbu Sita 28 Paket Sabu dari Residivis Kasus Narkotika

Satresnarkoba Polres Tanahbumbu kembali amankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan menyita 28 paket sabu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
PD (37) warga Jalan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Sinpangempat ditangkap karena simpan sabu, Selasa (10/1/2023) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN -  Satresnarkoba Polres Tanahbumbu kembali amankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanahbumbu.

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama diringkus anggota pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 01.30 wita di sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu. 

Pelaku ini kini telah meringkuk dibalik sel jeruji besi milik Polres Tanahbumbu berinisial PD (37) warga Jalan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Sinpangempat. 

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku juga tidak sedikit yaitu ada sebanyak 28 paket sabu yang siap edar dengan berat 90,53 gram. 

Baca juga: Polda Kalsel Blender 45 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional

Baca juga: Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi HST Kalsel Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Batu Benawa

Baca juga: Warga Sejiran Kota Banjarmasin Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu Ditahan di Polres Batola

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan anggota yaitu 2 unit HP, sendok sabu, timbangan sabu, plastik klip serta dompet kecil warna putih. 

Semua barang bukti tersebut telah disita untuk diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanahbumby AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Selasa (10/1/2023). 

" Pelaku ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap dengan kasus yang sama lagi yaitu sabu. Sekarang sudah kita tahan dan diproses lebih lanjut, " jelasnya. 

Kronologis penangkapannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkoba di kawasan Kecamatan Simpangempat.

Menindaklanjuti hal tersebut Satresnarkoba Polres Tanahbumbu menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 01.30 Wita, polisi melakukan penggeledahan. 

"Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti di dalam lemari kamar tersebut dan pelaku langsung diamankan," katanya. 

Baca juga: Diringkus Simpan Sabu, Residivis di Tanbu Kalsel Diringkus Saat Lahap Makan di Dapur

Sebelumnya, Unit Satreskrim Polsek Angsana juga menangkap pelaku yang diduga pengedar sabu tepatnya pada Senin (9/1/2023) pukul 14.00 wita di Desa Angsana Kecamatan Angsana. 

Barang bukti yang diamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 0,73 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Arrow. 

"Pelaku adalah RH (26) warga Desa Winorejo Kecamatan Satui dan sabu itu baru mau diedarkannya dan kini sudah ditahan di Mapolsek Angsana, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved