Kasus Suap
BREAKING NEWS, Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK
Lukas Enembe dikabarkan ditangkap KPK. Pegiat media sosial (medsos), Ulin Ni'am Yusron, melaui akun Twitter pribadinya, @ulinyusron mengunkap hal itu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lukas Enembe dikabarkan ditangkap KPK. Pegiat media sosial (medsos), Ulin Ni'am Yusron, melaui akun Twitter pribadinya, @ulinyusron mengunkap hal itu.
Belum didapat konfirmasi resmi dari KPK seputar ditangkapnya Gubernur Papua, Lukas Enembe hari ini Selasa 10 Januari 2023.
Namun keterangan didapat, Lukas Enembe ditangkap di Papua.
"Lukas Enembe barusan ditangkap KPK di Papua," tulis Yusron, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Polda Kalsel Blender 45 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Baca juga: Parkir di Banjarmasin Sumbang PAD Rp 4,11 Miliar, Tertinggi Pasar Sudimampir
Lukas Enembe diketahui tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, tapi belum dilakukan penahanan.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."
"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kasus Suap
Gubernur Papua
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Breaking News
Lukas Enembe Minta Popok, Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Bantah Pernyataan KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Pejabat Ugal-ugalan, KPK Nyatakan Peristiwa Bermakna |
![]() |
---|
Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Sita Emas dan Mobil Mewah Lukas Enembe, Nilainya Mencapai Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Firli Tak Menyebut Lebih Rinci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.