Kasus Suap
KPK Sita Emas dan Mobil Mewah Lukas Enembe, Nilainya Mencapai Rp 4,5 Miliar
KPK menyita emas dan mobil mewah milik Lukas Enembe. Nilai barang yang disita KPK dari gubernur Papua tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - KPK menyita emas dan mobil mewah milik Lukas Enembe. Nilai barang yang disita KPK dari gubernur Papua tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Barang yang disita dari Lukas Enembe diduga dari hasil suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Btalk Tribun Series Suara Rakyat : Pemilu 2024, Langsung Atau Coblos Partai
Baca juga: Regenerasi Sastrawan Sunda, 12 Siswa Digodok Jadi Aktor Penghidup Bahasa dan Budaya di Kemah Sastra
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
Lebih lanjut, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Lukas Enembe resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: VIDEO Heboh Banget Polda Kalsel Panggil H Amin untuk Klarifikasi Saldo Rp 500 Triliun
"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Lukas Enembe Minta Popok, Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Bantah Pernyataan KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Pejabat Ugal-ugalan, KPK Nyatakan Peristiwa Bermakna |
![]() |
---|
Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Firli Tak Menyebut Lebih Rinci |
![]() |
---|
Sempat Diamankan di Mako Brimob Kotaraja Papua, Lukas Enembe Kini Diterbangkan ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.