Kasus Suap

Sempat Diamankan di Mako Brimob Kotaraja Papua, Lukas Enembe Kini Diterbangkan ke Jakarta

Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan di KPK. Sebelumnya gubernur Papua sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Papua.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai keterangan di gedung KPK, Selasa 10 Januari 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan di KPK. Sebelumnya gubernur Papua sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Papua.

Penangkapan tersangka kasus suap dan kini menjadi tersangka KPK sempat terjadi ketegangan.

Bahkan sewaktu diamankan di Mako Brimob Kotaraja Papua, pendukung Lukas Enembe sempat memberikan perlawanan.

Polisi pun sempat melepaskan tembakan untuk menghindari bentrokan.

Baca juga: Posting Tutorial Lato-lato, Video Permohonan Maaf  Anggota Polres HSU Kalsel Ini Viral di Medsos

Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE Gempa 7,6 M Guncang Maluku Selasa Dinihari, Sejumlah Rumah dan Sekolah Hancur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menerbangkan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Sebelum diterbangkan, Lukas Enembe sempat diamankan di Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, Papua.

Dalam video yang ditayangkan Kompas TV, Lukas Enembe diterbangkan menggunakan pesawat Trigana Air.

Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe akan langsung diperiksa oleh tim penyidik KPK.

"Yang pasti bahwa sejauh ini, beberapa waktu lalu kami melakukan penangkapan, proses berikutnya tentu dibawa dari Papua menuju Jakarta kemudian segera dilakukan pemeriksaan oleh tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara di Kompas TV, Selasa.

Ali menyampaikan saat ini tim penyidik KPK sedang bekerja melakukan proses penyelesaian berkas perkara Lukas Enembe.

Terkait langkah hukum berikutnya, Ali menegaskan hal itu jadi kewenangan penyidik KPK apakah langsung menahannya.

"Sehingga setelah proses pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu jadi kewenangan penyidik KPK," pungkasnya.

Baca juga: 67 Kasus Tindak Pidana Narkoba Diungkap Polres HSU di Tahun 2022

Konstruksi kasus

Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved