Breaking News

Kasus Suap

Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe, Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri. Selain itu, KPK juga mencekal 4 orang pihak swasta.

Editor: M.Risman Noor
capture video
video KPK Tangkap Lukas Enembe, Papua Tanpa Pemimpin: Wagub Meninggal. KPK melakukan cekal terhadap 5 orang dalam kasus suap Lukas Enembe. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe, Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri. Selain itu, KPK juga mencekal 4 orang pihak swasta.

Pencekalan dilakukan KPK untuk memudahkan pemeriksaan untuk dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya itu.

Lima orang dicekal KPK dicekal untuk 6 bulan ke depan.

Pencekalan terhadap 5 orang tersebut sebagai kapasitas sebagai saksi.

Baca juga: 84 Lebih Pelanggaran Disidang Satpol PP Banjarmasin, Terbanyak PKL dan Pembuang Sampah

Baca juga: Maruf Amin Tak Berminat Berkontestasi Pilpres 2024, Kesempatan yang Lebih Muda

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pencekalan itu sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Selain Yulce, KPK juga mencekal empat orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Empat orang lainnya itu antara lain Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.

Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE KPK Tangkap Lukas Enembe, Papua Tanpa Pemimpin: Wagub Meninggal

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.

Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.

Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved