Berita Banjarmasin

84 Lebih Pelanggaran Disidang Satpol PP Banjarmasin, Terbanyak PKL dan Pembuang Sampah

Selama 2022 silam, ada 84 pelanggaran yang tercatat di Satpol PP kota Banjarmasin

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarmasin
Ilustrasi- Personel Satpol PP Banjarmasin sedang mengangkut perlengkapan PKL di kawasan Siring Pierre Tendean. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Selama 2022 silam, ada 84 pelanggaran yang tercatat di Satpol PP kota Banjarmasin. 

Hal ini diungkapkan Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Jumat (13/1/2023).

"Dari pelanggaran yang tercatat di Satpol PP, temuan paling banyak adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warga yang melanggar membuang sampah di TPS," jelas Muzaiyin. 

"Ada sebagian warga yang melanggar jam membuang sampah, yang harusnya jam 6 sore sampai jam 6 pagi, masih saja ada yang membuang di luar jam yang sudah ditentukan," sambungnya. 

Baca juga: Puluhan Sound System Milik Pengamen Disita Satpol PP Banjarmasin Selama 2022

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Perlengkapan Berdagang PKL di Kawasan Siring Piere Tendean

Baca juga: NEWS VIDEO Satpol PP Banjarmasin Gelar Razia ASN yang Keluyuran di Jam Kerja

Untuk pelanggaran oleh warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, pihak Pol PP Banjarmasin kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjutnya. 

Sedangkan untuk PKL yang menyerobot trotoar sebagai lahan berjualan mereka, Satpol PP Banjarmasin akan melakukan penertiban secara berkala. 

"Sejak tahun 2022 lalu sudah kita lakukan penertiban secara bertahap pada mereka yang mengunakan trotoar untuk berjualan maupun parkir," ungkap 

Tak dipungkirinya, saat dilakukan penertiban tidak semua pedagang kaki lima yang mau patuh. 

Namun pihaknya tetap melakukan penertiban dan memberikan teguran secara tegas kepada yang masih melanggar.


Selain itu, Satpol PP Banjarmasin juga akan memberikan pembinaan dan pengertian terhadap para pedagang kaki lima bahwa pengunaan trotoar sebagai tempat berjualan itu salah karena sudah dianggap menyalahi aturan.

"Ya kami akui selalu ada yang kedapatan berulang tapi terus kita beri peringatan dan pembinaan secara persuasif," katanya.

Terlebih di masa pasca pandemi covid 19, semakin banyak trotoar yang digunakan sebagai lahan berjualan. 

"Ya mereka begitu untuk mencari nafkah, namun sekali lagi, karena fungsi trotoar bukan untuk tempat berjualan, kita lakukan penertiban secara persuasif. Tapi kalau tidak mau ya kita tindak tegas," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Razia Gepeng, Puluhan Terjaring di Seputaran Masjid Raya Sabilal Muhtadin

Satpol PP Banjarmasin mencatat, lokasi trotoar yang marak digunakan sebagai tempat berjualan adalah di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kayu Tangi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kuripan, dan kawasan MT Haryono.

"Terutama pada wilayah trotoar jalan yang sekarang diperbaiki itu jadi fokus kita untuk penertiban karena selain menjaga kenyamanan pejalan kaki tapi juga menjaga fasilitas yang telah di bangun Pemko Banjarmasin yang dananya tidak sedikit," tutup Muzaiyin.  (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved