Berita Banjarmasin
Komentar Warga Banjarmasin Terkait Wacana Retribusi Jasa Perbaikan Lingkungan:Terlalu Memaksa
Sebelumnya sudah ada retribusi sampah yang juga dibayar ke PDAM Banjarmasin.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perumda PALD Kota Banjarmasin rencananya akan mengenakan retribusi jasa perbaikan lingkungan di Kota Banjarmasin yang dibebankan kepada pelanggan PDAM.
Rupanya hal ini tak langsung disetujui oleh warga Banjarmasin.
Warga Banjarmasin Timur, Alif Hidayatullah mengaku, tidak setuju dengan wacana retribusi tersebut.
Menurutnya, meski hanya Rp 5 ribu per bulan itu akan membebankannya.
Apalagi, sebelumnya sudah ada retribusi sampah yang juga dibayar ke PDAM Banjarmasin.
Sampah itu kan dibayar juga setiap bulan melalui PDAM.
Padahal, setiap bulan di wilayahnya juga dikenakan tarif untuk mengangkut sampah di luar tarif retribusi yang dibayar perbulan.
"Terlalu banyak iuran ini itu. Retribusi sampah yang dibayar melalui PDAM juga ada. Ini mau ditambah lagi, pengeluaran sudah begitu banyak. Ini mau ditambah lagi. Walau hanya Rp 5 ribu saya rasa itu tetap membebani," tegasnya.
Dikatakannya, untuk iuran sampah juga tidak setuju.
"Sebenarnya, kebijakan ini terlalu memaksa masyarakat untuk bayar. Jadi mau tidak mau tetap harus bayar," katanya.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Aisyah warga Banjarmasin Barat.
Menurut Aisyah, jika terus dikenakan retribusi ini dan itu akan membuat tagihan membengkak.
Sementara itu, warga Banjarmasin Timur, Fahrurraji mengaku, pasrah dengan adanya kebijakan tersebut.
"Kalau mau diberlakukan ya tidak masalah," katanya singkat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, untuk menekan kerugian Perumda PALD Kota Banjarmasin, rencananya akan ada retribusi jasa perbaikan lingkungan yang dibebankan kepada pelanggan PDAM Banjarmasin.
Nantinya, pelanggan PDAM harus membayar jasa ke Perumda PALD Kota Banjarmasin.
Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin berkunjung ke Perumda PALD Kota Banjarmasin di Jalan Pasar Pagi Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis (12/1/2023) siang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, nantinya pelanggan PDAM akan ditarik retribusi jasa.
Besarannya pun masih akan dibahas dan disesuaikan.
Rencananya akan ada tiga pilihan.
Mulai dari Rp 2.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), flat Rp 5 ribu, serta niaga nanti sampai Rp 20 ribu perbulan.
"Nanti akan sosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan," jelasnya.
Baca juga: Pelanggan PDAM Bandarmasih Bakal Dikenakan Tarif untuk Retribusi Jasa Perbaikan Lingkungan
Itu artinya, seluruh pelanggan PDAM Banjarmasin akan dikenakan jasa meski bukan sebagi pelanggan Perumda PAL.
Pihaknya juga mendukung kebijakan Perumda PALD ini untuk menjaga lingkungan.
Wacana pemberlakuan retribusi jasa perbaikan lingkungan bukan tanpa alasan.
Apalagi, biaya operasional Perumda PALD dengan pendapatan tidak sesuai.
Artinya, Perumda PALD belum sehat secara finansial.
Ia berharap kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan stakeholder.
Ia juga khawatir jika langsung diberlakukan tanpa adanya sosialisasi akan bergejolak di masyarakat.
Apalagi tiga bulan lalu baru tarif PDAM Banjarmasin baru saja naik.
"Kalau sudah disosialisasikan dan mereka sudah memahami dan menyadari pentingnya ini akan lebih mudah diterapkan," jelasnya.
Selain pemberlakuan tarif retribusi tersebut ada juga wacana agar perumahan baru agar juga menjadi pelanggan Perumda PALD.
Artinya, bagi masyarakat yang baru membangun rumah dan akan memasang PDAM wajib juga memasang intalasi pelayanan air limbah (IPAL).
Termasuk sosialisasi kepada pelaku usaha perhotelan dan usaha kuliner.
Apalagi, tidak semua pelaku usaha berlangganan IPAL.
Masih ada pelaku usaha yang enggan berlangganan padahal sudah disosialisasikan.
"Kami ingin ada sosialisasi kembali agar pelaku usaha mau menjadi pelanggan," katanya.
Selain itu, tahun ini juga tidak ada penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.
Penyertaan modal bisa diusulkan pada APBD Perubahan atau pada ABPD 2024 mendatang.
"Untuk program Perumda PALD mungkin masih sama nantinya seperti tahun lalu. Anggaran tahun ini harusnya Rp 8 miliar," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Banjarmasin
PT PAL Banjarmasin
PAM Bandarmasih
Banjarmasinpost.co.id
| Korban Kebakaran di Belitung Darat Banjarmasin, Diungsikan ke Rumah Keluarga |
|
|---|
| Triwulan III 2025, Pemilih di Kalsel Bertambah Jadi 3,12 Juta Orang |
|
|---|
| Pasca Motor Ojol di Banjarmasin Brebet, Giliran SPBU Pal 6 dan Belitung di Cek Pertamina |
|
|---|
| Terima Keluhan Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Bengkel di Jalan Pramuka Banjarmasin Cek Dengan Ini |
|
|---|
| Motor Ojol Brebet Usai Isi Pertalite, Bengkel di Pengambangan Banjarmasin Beri Diskon: Saya Kasian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.