Kriminalitas Balangan

Narkoba di Kalsel - Berawal dari Informasi, Petugas Polsek Paringin Balangan Ciduk Pengedar Sabu

Anggota Polsek Paringin mengamankan Masrudin (47) warga Desa Inan Balangan setelah mendalami informasi warga

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
humas polres balangan
pelaku pemilik sabu diamankan Polsek Paringin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Unit Reskrim Polsek Paringi melakukan pengungkapan peredaran narkoba pada Kamis (12/01/2023) sekitar jam 13.00 wita.

Berawal dari informasi yang didapat anggota Unit Reskrim Polsek Paringin, adanya seorang laki-laki yang mencurigakan di depan rumah warga tepatnya di Desa Inan Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dan benar saja anggota Polsek Paringin mengamankan Masrudin (47) warga Desa Inan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.61 gram.

Ditemukan pula empat lembar plastik klip.

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Sopir Truk di Batibati Tala Diciduk, 0,22 Gram Sabu Gagal Diedarkan

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Edarkan Sabu, Pria HST Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo SH mengatakan barang bukti yang ditemukan berada di atas lantai.

"Sebelumnya Masrudin sempat membuang namun berhasil ditemukan, barang bukti dan juga pelaku akhirnya langsung dibawa ke Mapolsek Paringin," ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

Keberhasilan Polsek Paringin dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan upaya dari pemberantasan Narkoba di Kabupaten Balangan.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved