Kriminalitas HST

Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Edarkan Sabu, Pria HST Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Tersangka SY diamankan di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
humas polres hst
Tersangka SY (38) diamankan di Mapolres HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satrenarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, meringkus SY (38), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 22.15 wita.

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres HST, tersangka SY diamankan di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar, tersangka SY ditangkap jajaran Narkoba bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Nekat Kembali Jual Sabu, Tiga Warga Sulingan Diamankan Polres Tabalong

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan Sabu di Bawah Jok Sepeda Motor, Warga HSS Tertangkap di Rumah Kontrakan

Iptu Rojikin mengatakan berdasarkan informasi tersebut, pihak aparat langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 2,50 gram," lanjutnya.

Rojikin mengatakan, selain tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti kotak rokok merk X5, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT Warna hitam dengan Nopol DA 6792 EAG.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas penangkapan ini, Kapolres menyampaikan terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap," ucapnya.

Ia mengatakan, Kapolres juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak mencoba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

"Terkait hal ini, keluargalah yang mempunyai peran secara efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat karena kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST ini," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanisluas Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved