Kriminalitas HST

Polres HST Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Terungkap Berkat Nyanyian Sopir Truk

Satreskrim Polres HST bersama Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Humas Polres HST untuk BPost
Tersangka HL (38) bersama barang bukti puluhan karung pupuk bersubsidi saat diamankan di Mapolres HST. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satreskrim Polres HST bersama Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penangkapan terhadap tersangka HL (38), seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET ini dilakukan jajaran Kepolisian Satreskrim Polres HST bersama personel Polsek BAS. 

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim, AKP Andi Patinasarani, kepada awak media, Jumat (22/11/2024) mengatakan, tersangka HL diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu saksi insial MR. 

"Jadi, MR ini merupakan sopir truk yang menjalankan tugasnya mengangkut pupuk milik HL," ujarnya.

AKP Andi mengatakan informasi terkait adanya peredaran penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini pertama kali yang diamankan adalah MR. 

"MR ini tertangkap tangan sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA, pada hari kamis tanggal 21 November 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten ulu Sungai Tengah," ujarnya.

AKP Andi mengatakan, MR ini merupakan warga Desa Ranggas, RT 04 RW 02, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Pupuk yang diangkut sebanyak 90 karung pupuk bersubsidi NPK PHONSKA dan 70 karung pupuk bersubsidi jenis UREA, dengan berat setiap karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA 50 kilogram," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil interogasi dengan MR, pupuk-pupuk itu akan dikirim ke AM, warga Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Dalam kasus ini, MR hanya sebagai saksi karena tugasnya hanya mengantar atau mengambil upah antar," pungkasnya. (nan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved