Kriminalitas HST

Pemuda HST Gasak Motor di 13 Lokasi, Hasil Curian Dijual Hanya Rp 1 Juta

Polres Hulu Sungai Tengah meringkus pelaku pencurian sepeda motor di belasan lokasi di Kecamatan Barabai dan Kecamatan Hantakan.

banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene
Kapoles HST, AKBP Pius saat memperlihatkan 10 unit kendaraan bermotor yang dicuri tersangka 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah meringkus pelaku pencurian sepeda motor di belasan lokasi di Kecamatan Barabai dan Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah.

Kapolres, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Senin (30/9/2024) membeberkan, kasus curanmor yang diungkap jajaran Reskrim Polres HST ini terjadi di 13 lokasi di dua kecamatan tersebut.

AKBP Pius mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial IS (23), warga Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. 

"IS beraksi di 13 TKP dan 10 TKP sudah diungkap sedangkan 3 TKP masih dalam proses pengembangan aparat," ujarnya. 

AKBP Pius menjelaskan, tersangka menjalankan aksi seorang diri dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motornya mengintai sepeda-sepeda motor warga yang parkir di halaman rumah.

"Saat melihat kondisi sepi, tersangka kemudian langsung mencuri sepeda motor warga lalu selanjutnya menawarkan dan menjualnya dengan harga yang lebih murah," ujarnya. 

Menurut Pius, tersangka menjalankan aksi pencurian pada malam hari dan menjual sepeda-sepeda motor hasil curian ke Kecamatan Hantakan.

"Di sana tersangka menjual dengan harga murah antara 1 sampai 2 juta ke masyarakat. Jadi, masyarakat langsung membeli karena melihat harganya yang murah langsung ambil," katanya.

Terkait 10 sepeda motor yang diamankan, AKBP Pius mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar bisa menghubungi Polres HST

"Jadi kami juga dalam kesempatan ini, mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor atau pun yang merasa kendaraannya hilang di sekitar Barabai dan Hantakan dalam rentang waktu Juli hingga September 2024, silakan menghubungi Satreskrim Polres HST," ujarnya. 

AKBP Pius menambahkan, cara pengambilannya dengan membawa surat-surat resmi seperti BPKB ataupun STNK sehingga dicocokkan datanya dengan kendaraan yang ada di Polres HST

"Karena kejadiannya di Barabai dan Hantakan, kami minta warga HST untuk selalu waspada khususnya yang memarkirkan kendaraan bermotornya agar betul-betul dipastikan disimpan di tempat yang aman kemudian bisa diawasi kalau bisa masing-masing rumah ada CCTV sehingga memudahkan untuk pengawasan sekaligus kalau bisa ada kunci-kunci tambahan gembok," ujarnya. (nan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved