Berita Nasional

Syarat Jadi Agen Elpiji Resmi Pertamina Agar Boleh Jualan LPG 3kg, Wajib NPWP Hingga Gas Detector

Pemerintah bakal mengetatkan jalur distribusi gas elpiji 3kg hanya pada jalur distribusi resmi. Ada banyak syarat yang wajib dipenuhi untuk bergabung.

Editor: Achmad Maudhody
Pertamina Patra Niaga Kalimantan
Ilustrasi Elpiji 3kg. Pemerintah bakal mengetatkan jalur distribusi gas elpiji 3kg hanya pada jalur distribusi resmi. Ada banyak syarat yang wajib dipenuhi untuk bergabung. 

7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE - Pertamina Jual Elpiji 3 KG ke Penyalur Resmi, Penjualan di Pengecer Ditiadakan

Baca juga: Aturan Main Pembelian Elpiji 3 Kg di Tahun 2023, Pertamina Tambah Sub Penyalur

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina.

Syarat Perizinan Agen LPG 3 kg

Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.

Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni:

1. Akta pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Surat Referensi Bank

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved