Berita Nasional
Syarat Jadi Agen Elpiji Resmi Pertamina Agar Boleh Jualan LPG 3kg, Wajib NPWP Hingga Gas Detector
Pemerintah bakal mengetatkan jalur distribusi gas elpiji 3kg hanya pada jalur distribusi resmi. Ada banyak syarat yang wajib dipenuhi untuk bergabung.
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE - Pertamina Jual Elpiji 3 KG ke Penyalur Resmi, Penjualan di Pengecer Ditiadakan
Baca juga: Aturan Main Pembelian Elpiji 3 Kg di Tahun 2023, Pertamina Tambah Sub Penyalur
Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.
Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.
Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.
Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina.
Syarat Perizinan Agen LPG 3 kg
Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.
Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni:
1. Akta pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
| Kebakaran di Tanjung Morowa, Seorang Mahasiswi Kedokteran Tewas Terpanggang |
|
|---|
| Tewas Di Jalur Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Di Garum Blitar Diduga Sengaja Menabrakan Diri |
|
|---|
| Tergelincir Jatuh Ke Jurang Saat Buang Sampah, PNS di Bali Dilarikan Ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kasus Temuan Bayi Dalam Kotak di Sleman, Ada Surat Permohonan Maaf |
|
|---|
| Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Wanita Ditemukan Tanpa Busana di Sungai Tebo Bungo Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-Elpiji-3kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.