Berita Nasional

Syarat Jadi Agen Elpiji Resmi Pertamina Agar Boleh Jualan LPG 3kg, Wajib NPWP Hingga Gas Detector

Pemerintah bakal mengetatkan jalur distribusi gas elpiji 3kg hanya pada jalur distribusi resmi. Ada banyak syarat yang wajib dipenuhi untuk bergabung.

Editor: Achmad Maudhody
Pertamina Patra Niaga Kalimantan
Ilustrasi Elpiji 3kg. Pemerintah bakal mengetatkan jalur distribusi gas elpiji 3kg hanya pada jalur distribusi resmi. Ada banyak syarat yang wajib dipenuhi untuk bergabung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah bakal menegakkan aturan bahwa pengecer di luar jalur distribusi resmi Pertamina tak diperbolehkan lagi menjual elpiji 3kg bersubsidi.

Artinya warung - warung kelontong dan lainnya yang bukan bagian dari jalur distribusi resmi tak boleh lagi menjual elpiji melon.

Jalur kontrol distribusi diperketat dengan dasar untuk semakin mengoptimalkan subsidi elpiji tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Lantas bagaimana cara untuk bisa bergabung menjadi penyalur resmi elpiji 3kg? Ada cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Cara daftar agen resmi LPG Pertamina Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.

Syarat Menjadi Agen Elpiji

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

1. Hasil scan KTP

2. NPWP perusahaan

3. Bukti penguasaan lahan

4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved