Berita Nasional
Syarat Jadi Agen Elpiji Resmi Pertamina Agar Boleh Jualan LPG 3kg, Wajib NPWP Hingga Gas Detector
Pemerintah bakal mengetatkan jalur distribusi gas elpiji 3kg hanya pada jalur distribusi resmi. Ada banyak syarat yang wajib dipenuhi untuk bergabung.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah bakal menegakkan aturan bahwa pengecer di luar jalur distribusi resmi Pertamina tak diperbolehkan lagi menjual elpiji 3kg bersubsidi.
Artinya warung - warung kelontong dan lainnya yang bukan bagian dari jalur distribusi resmi tak boleh lagi menjual elpiji melon.
Jalur kontrol distribusi diperketat dengan dasar untuk semakin mengoptimalkan subsidi elpiji tepat sasaran.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Lantas bagaimana cara untuk bisa bergabung menjadi penyalur resmi elpiji 3kg? Ada cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Cara daftar agen resmi LPG Pertamina Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.
Syarat Menjadi Agen Elpiji
Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:
1. Hasil scan KTP
2. NPWP perusahaan
3. Bukti penguasaan lahan
4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
| Kebakaran di Tanjung Morowa, Seorang Mahasiswi Kedokteran Tewas Terpanggang |
|
|---|
| Tewas Di Jalur Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Di Garum Blitar Diduga Sengaja Menabrakan Diri |
|
|---|
| Tergelincir Jatuh Ke Jurang Saat Buang Sampah, PNS di Bali Dilarikan Ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kasus Temuan Bayi Dalam Kotak di Sleman, Ada Surat Permohonan Maaf |
|
|---|
| Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Wanita Ditemukan Tanpa Busana di Sungai Tebo Bungo Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-Elpiji-3kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.