Berita Nasional
Syarat Jadi Agen Elpiji Resmi Pertamina Agar Boleh Jualan LPG 3kg, Wajib NPWP Hingga Gas Detector
Pemerintah bakal mengetatkan jalur distribusi gas elpiji 3kg hanya pada jalur distribusi resmi. Ada banyak syarat yang wajib dipenuhi untuk bergabung.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas
- Agen Elpiji Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Syarat sarana dan fasilitas agen LPG 3kg
Berikut sejumlah syarat sarana dan fasilitas untuk menjadi agen LPG 3 kg, yakni:
1. Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa yang memenuhi persyaratan
2. Tempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE yakni:
| Kebakaran di Tanjung Morowa, Seorang Mahasiswi Kedokteran Tewas Terpanggang |
|
|---|
| Tewas Di Jalur Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Di Garum Blitar Diduga Sengaja Menabrakan Diri |
|
|---|
| Tergelincir Jatuh Ke Jurang Saat Buang Sampah, PNS di Bali Dilarikan Ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kasus Temuan Bayi Dalam Kotak di Sleman, Ada Surat Permohonan Maaf |
|
|---|
| Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Wanita Ditemukan Tanpa Busana di Sungai Tebo Bungo Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-Elpiji-3kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.