Berita Banjarbaru

Masih Dirawat Pemerintah, Dinsos  Jelaskan Peluang Adopsi Dua Bayi Dibuang di Banjarbaru

Dua bayi laki-laki yang sempat dibuang di Banjarbaru, kini masih dirawat oleh pemerintah. Dinsos jelaskan peluang adopsi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Dua bayi laki-laki yang sempat dibuang di Banjarbaru, kini masih dirawat oleh pemerintah, di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PRSAR) Mulia Satria, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Dua bayi laki-laki yang sempat dibuang di Banjarbaru, kini masih dirawat oleh pemerintah, di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PRSAR) Mulia Satria, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel.

Satu bayi dibuang oleh orangtuanya sendiri, di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalsel pada awal Desember 2022 lalu.

Hal itu terungkap setelah polisi berhasil mengamankan pelaku, yang tidak lain merupakan ibu kandung dari bayi itu.

Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk mengasuh bayi tersebut.

Baca juga: Bayi Dibuang di Jalan Trikora akan Diurus Keluarganya, Dinsos Banjarbaru: Masih Proses Administrasi

Baca juga: Kasus Penelantaran Bayi di Banjabaru Sudah Tahap II, Jaksa Limpahkan Perkara Ke Pengadilan Hari Ini

Baca juga: Wanita yang Dihamili oleh Diduga Oknum Kapolsek Melahirkan Bayi Laki - Laki, Kenal Via Medsos

Saat ini pihak keluarga disebut sedang melengkapi berkas administrasi pengasuhan, di Dinsos Banjarbaru.

"Karena memang keluarganya sudah ditemukan, sehingga bisa langsung diurus administrasi pengasuhannya," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Banjarbaru, Lilis Maryati, Selasa (17/1/2023).

Diungkapkan Lilis, sejak beredar kabar adanya penemuan bayi tersebut, sedikitnya ada 13 orang yang berkonsultasi ingin melakukan adopsi.

Namun, karena proses hukum dari kasus tersebut masih berlangsung, sehingga Dinsos Banjarbaru tidak menerima berkas ataupun memproses administrasi adopsi.

Karena ujar Lilis, dasar untuk membuka proses adopsi tersebut harus didahului oleh surat keterangan pemberhentian penyelidikan dari pihak berwajib.

"Karena ada keluarganya, jadi sudah tidak ada lagi kesempatan adopsi. Kecuali nanti dari pihak keluarga sendiri yang ingin menyerahkan kepada orang lain untuk diadopsi," ujarnya.

Hal serupa juga berlaku kepada bayi terlantar di teras rumah warga, pada Kompleks Lambung Mangkurat Regency, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel, pada akhir November 2022 lalu.

Saat ini terang Lilis pihaknya belum bisa memproses adopsi, karena pihak keluarga maupun pelaku masih dalam tahap penyelidikan.

"Itulah sebabnya kami tidak bisa memproses adopsi, takutnya kemudian hari ditemukan pihak keluarganya, dan kemudian mereka tidak bayi itu diserahkan kepada oranglain," jelasnya.

Baca juga: Rasa Kemanusiaan, Polsek Banjarbaru Utara Pertemukan Pelaku Penelantaran Bayi dengan Anaknya

Di sisi lain Lilis juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menerima permohonan adopsi, tetapi bukan ditujukan kepada dua bayi terlatar tersebut.

"Memang ada masuk permohonan adopsi ke kami, namun bayi/anak sudah ada ditangan mereka. Untuk melegalkan yang bersangkutab melakukan permohonan adopsi, dan kami proses. Kalopun ada proses adopsi yang masuk ke kami, itu bukan untuk dua bayi terlantar," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved