Opini Publik

Memaknai Penyaluran DAU Melalui KPPN di Daerah

Alokasi DAU 2023 terdiri atas bagian DAU tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan bagian DAU ditentukan penggunaannya

Tayang:
Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Sigit Mulyadi 

Oleh: Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan

BANJARMASINPOST.CO.ID - DATA Kementerian Keuangan menunjukkan pagu dana alokasi umum (DAU) tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Pada tahun ini alokasi DAU sebesar Rp396 triliun, sedangkan tahun lalu sebesar Rp378 triliun. Dana ini adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.

Penetapan pagu DAU 2023 itu tentu telah mengakomodir amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Berdasarkan UU HKPD tersebut, disebutkan bahwa penetapan pagunya memerhatikan pemenuhan kebutuhan layanan publik, dengan redesign formula DAU menggunakan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan. Sedangkan penggunaannya terbagi menjadi dua jenis, yaitu DAU block grants dan specific grants sesuai dengan penilaian kinerja di daerah, termasuk adanya earmarking untuk pendanaan kelurahan, serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan DAU tahun 2023 memiliki fokus, antara lain: melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui alokasi DAU, meningkatkan layanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, serta mendukung pendanaan untuk kelurahan melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya (earmarked).

Alokasi DAU 2023 terdiri atas bagian DAU tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan bagian DAU ditentukan penggunaannya. Penggunaan DAU block grant diserahkan menurut kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerah. Sedangkan DAU specific grants disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan layanan umum. Khusus bidang layanan umum terdiri dari dukungan pendanaan kelurahan dan dukungan penggajian formasi PPPK.

Sejalan dengan kebijakan DAU tahun 2023, maka kemudian target output DAU tahun ini berupa: pengangkatan sejumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK nakes dan PPPK teknis; dukungan pendanaan kepada 8.506 kelurahan untuk peningkatan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat; dan peningkatan layanan publik daerah bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Berdasarkan data Kemenkeu, jumlah DAU earmarked bidang pendidikan sebesar Rp40,06 triliun, bidang kesehatan Rp25,84 triliun dan pekerjaan umum sebesar Rp15,91 triliun.

Desentralisasi Penyaluran DAU
Bila sebelumnya penyaluran DAU dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, mulai tahun 2023 DAU disalurkan melalui kantor perwakilan di daerah. Kebijakan baru tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus.

Berdasarkan peraturan itu, seluruh penyaluran DAU dilakukan oleh KPPN yang wilayah kerjanya sesuai wilayah provinsi/kabupaten/kota. Tidak saja DAU, termasuk juga DBH dan Dana Otonomi Khusus. Sebenarnya sejak tahun 2017, KPPN di daerah telah menyalurkan beberapa jenis TKD, yaitu DAK fisik, dana desa dan DAK nonfisik (dana BOS, dana BOP pendidikan kesetaraan dan BOP PAUD).

Kementerian Keuangan juga telah melakukan langkah-langkah percepatan melalui penyaluran TKD dari rekening kas negara langsung ke rekening penerima manfaat. Seperti dana desa, dana BOS, dana BOP pendidikan kesetaraan dan BOP PAUD. Mulai tahun 2023, DAK nonfisik berupa BOK puskesmas juga akan disalurkan secara langsung ke rekening puskesmas.

Atas kebijakan baru tersebut, pada tahap awal yakni penyaluran DAU bulan Januari 2023, KPPN di seluruh Indonesia telah berhasil dan sukses melakukan penyaluran DAU dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah pada setiap pemda. Sebagai contoh, KPPN Tanjung yang memiliki wilayah kerja tiga pemda berhasil menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) DAU bulan Januari 2023 senilai Rp77,9 miliar. Angka tersebut terdiri dari DAU Kabupaten Tabalong sebesar Rp28,2 miliar, Balangan Rp21,1 miliar dan Hulu Sungai Utara sebesar Rp28,6 miliar.

Mendorong Kinerja Pemda
Lantas, apa yang bisa dimaknai dari kebijakan desentralisasi penyaluran TKD itu? Pertama, penugasan baru ini tentu menjadi tantangan baru bagi KPPN di daerah, yaitu sebanyak 172 unit KPPN yang tersebar di penjuru negeri. KPPN tidak hanya menyalurkan TKD, tetapi bagaimana mampu mendorong Pemda agar meningkatkan kinerjanya dalam pemanfaatan TKD untuk pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian.

Sebelum dilakukan penyaluran DAU, terdapat syarat salur dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemda. Begitu juga dalam penyaluran jenis TKD lainnya seperti DAK Fisik dan Dana Desa.

Kedua, kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari terobosan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk meningkatkan layanan dan semakin menyinkronkan kebijakan pusat daerah. Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN diharapkan menjadi mata pertama untuk melihat pelaksanaan TKD dan APBD di setiap kabupaten/kota. Selain itu, ujung dari terobosan ini adalah bagaimana mendorong percepatan pelaksanaan APBD selaras dengan percepatan APBN, seperti arahan Presiden Jokowi.

Ketiga, dari perspektif pemda, kebijakan ini perlu disambut baik dan dimaknai bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam mendorong pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Terhadap permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan TKD, pemda tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta, karena sudah ada KPPN setempat yang menjadi tempat bertanya. Dengan demikian, sinergi dan koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat akan semakin meningkat.

Implementasi inovasi-inovasi dalam pelaksanaan anggaran, seperti, pemda dapat melakukan benchmark atas digitalisasi pembayaraan APBN untuk diterapkan dalam pelaksanaan APBD. Jika selama ini KPPN terus mendorong penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) pada pelaksanaan anggaran instansi vertikal, maka sudah saatnya mengamplifikasi penggunaan KKP pada pemerintah daerah. Termasuk implementasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), yang telah diterapkan pada pelaksanaan APBN sebagai raport bagi kinerja instansi vertikal.

Pada akhirnya, jika inovasi dan terobosan dalam pelaksanaan APBN dapat juga dijalankan pada pelaksanaan APBD, maka sinergitas APBN dan APBD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved