Kriminalitas Banjarbaru

Temukan Transaksi Jual Beli Minuman Keras, Polres Banjarbaru Amankan 100 Botol Miras di Sungai Ulin

Penjual minuman keras di Sungai Ulin dikenakan Tindak Pidana Ringan oleh Polres Banjarbaru dan miras diamankan, pembelinya janji tak mengulangi.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES BANJARBARU
Personel Polres Banjarbaru saat menindak pembeli dan penjual minuman keras di Jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kamis (19/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJABARU - Sedikitnya ada 100 botol minuman keras (miras), diamankan petugas piket Posko Lantas Bundaran Simpang Empat Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bermula ketika anggota Unit Patroli Polres Banjarbaru saat melaksanakan tugas mencurigai dua orang yang sedang menaiki sepeda motor. Keduanya adalah SM dan SMH.

Kedua orang tersebut berada tepat di depan satu rumah di Jalan PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kamis (19/1/2023) dini hari.

Baca juga: Sambut Haul Guru Sekumpul 2023 di Ponpes Darul Ulum Amuntai, Polres HSU Gelar Rakor Pengamanan

Baca juga: Heboh Dugaan Penculikan Anak di Astambul Kalimantan Selatan, Kronologis Versi Orangtua Korban

Baca juga: Gelapkan Mobil Rental Gegara Kalah Judi, Pria Asal Bartim Kalteng Ditangkap di Rumah Istri

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan kedua orang itu polisi menemukan dua botol minuman keras jenis Vodka.

Dari pengakuan keduanya, miras itu baru saja mereka beli dari pemilik tempat, bernama JN (43).

Di tempat JN, saat itu juga polisi menemukan sejumlah miras berbagai merek.

Baca juga: Penipuan di Kalsel - Modus Gadaikan Kebun Karet Fiktif, NI Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Ditabrak di Jilatan Tala, Pengemudi Pergi Tinggalkan Korban yang Tergeletak

Baca juga: Pemilik Minol Telah di-BAP Penyidik Satpol PP Tala, Besok Jalani Sidang Ini

"Selanjutnya, Penjual miras diproses tindak pidana ringan oleh unit Samapta Polres Banjarbaru," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, malalui Kasi Humas, AKP Tajudin.

Lanjut Tajudin mengakatan, tindakan tidak hanya diberikan kepada Penjual miras, tetapi juga kepada pembeli.

Tindakan kepada pembeli miras, yakni berupa pembinaan, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan atau membeli serta mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: Heboh Remaja Berkelahi di Kunyit Tala Jadi Tontonan hingga Divideo, Begini Penjelasan Kades

Baca juga: Tak Terima Sang Bunda Disakiti, Pemuda 20 Tahun di Banjarmasin Serang Pria Ini Hingga Terluka

Baca juga: Kebakaran di Kalsel - Api Berkobar Dinihari di Penggilingan Padi Kertak Hanyar Kabupaten Banjar

"Selanjut, kedua orang bersangkutan kami kembalikan kepihak keluarga, setelah selesai membuat surat pernyataan," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved