Kriminalitas Tabalong

Penipuan di Kalsel - Modus Gadaikan Kebun Karet Fiktif, NI Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

NI (45) alias Dayau diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena aksi penipan dengan modus gadai kebun karet

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Pelaku tindak pidana penipuan, NI yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Modus tawarkan gadai tanah berisi kebun karet, lelaki berinisial NI (45) alias Dayau diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, NI yang merupakan warga Kabupaten Balangan ini dibekuk di depan Kantor Keamanan uang berada di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Disampaikan oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama, NI saat ini telah berada di sel tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Diamankannya pelaku NI diduga karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana," kata Aiptu Irawan Yudha Pratama, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Penipuan di Kalsel - Ditipu Memesan Masker Seharga Rp15 Juta, Korban Melapor ke Polres Balangan

Baca juga: Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Pria di Banjarmasin Diperiksa Polisi

Jelasnya, berdasarkan keterangan korban, yakni AR (63) warga Pembatasan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, NI sebelumnya bercerita tentang temannya yang sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah sang anak.

Kisah tersebut diutarakan NI kepada AR melalui sambungan telepon.

Pada komunikasi jarak jauh itu, NI pun menawarkan sebidang kebun yang beralamat di Desa Tarangan, Paringin Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepadanya sebesar Rp 3.500.000 yang nantinya akan ditebus sebesar Rp 4.000.000.

Kejadian ini, berlangsung pada April 2022 lalu, dimana NI mendatangi rumah AR untuk mengambil uang gadai kebun.

Lalu dibuatlah kwitansi atas nama Syahrani sebagai pemilik kebun.

Hanya saja kwitansi tersebut pada hari itu belum ditandatangani.

Baca juga: Pencurian di Kalsel - Pengakuan Rekan, Antarkan AJ dan HY ke Sel Tahanan Polres Tabalong

"Berselang beberapa hari, NI kembali mendatangi rumah AR untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama Syahrani dan menjanjikan apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp 150.000," terang Aiptu Irawan Yudha Pratama.

Selanjutnya NI kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula.

Lalu pada akhir tahun 2022 kemarin, AR baru mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada atau fiktif, begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya pun fiktif.

Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 42.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Hingga akhirnya, NI berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.

Pada pengamanan terhadap NI, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved