Kriminalitas Tabalong

Pencurian di Kalsel - Pengakuan Rekan, Antarkan AJ dan HY ke Sel Tahanan Polres Tabalong

Dua pelaku pencurian dibekuk saat berada pada rumah di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diamankan oleh Satreskim Polres Tabalong bekerjasama dengan anggota Polsek Jaro dan Polsek Muara Uya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pascamelakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada akhir Desember 2023 lalu, AJ (26) dan HY (21) akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Muara Uya dan Polsek Jaro, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, personel kepolisian melancarkan aksinya untuk menangkap AJ dan HY.

Keduanya dibekuk saat berada pada rumah di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong, Aiptu Irawan Yudha Pratama menerangkan, diamankannya AJ dan HY terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keduanya dibekuk saat siang di kediaman masing-masing di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Gudang Masjid Agung At Taqwa Amuntai HSU Dibekuk Dekat Pasar Sejumput Palampitan

Baca juga: Pencurian Kelopak Maya Mayat Jadi Kasus Terviral di Kabupaten HST Kalimantan Selatan pada 2022

Lanjut Aiptu Yudha, diamankannya AJ dan HY bermula dari pengakuan MS (29) alias Utang yang sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di mesjid pada Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

"MS merupakan warga Desa Taratau, Kecamatan Jaro yang pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian," kata Aiptu Yudha, Selasa (17/1/2023).

"Lalu berdasarkan pengakuan MS bahwa ia pernah melakukan tindak pidana lain bersama AJ," lanjutnya.

Tak habis disitu, masih pada kasus yang sama, pihak kepolisian kembali mengantongi satu nama lainnya yakni HY yang kini juga membekuk di sel tahanan Polres Tabalong.

Baca juga: Pesta Tuak di Pelaihari, Sembilan Remaja Digaruk Satpol PP Tala dan Dikenakan Sanksi

Saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan para pelaku yang berhasil diamankan di beberapa kasus tindak pidana.

Terlebih AJ dan HY dianggap melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri satu tabung gas ukuran 12 kg.

Baik AJ maupun HY, saat ini telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian pun telah mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas 12 Kg warna merah muda.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved