Kriminalitas Kalsel

Kabur Bawa Uang Rp 1,4 Miliar, Pelaku Penipuan Jual Beli Gula Pasir Ditangkap Macan Kalsel di Gresik

Nanang Handoko (40) ditangkap Ditreskrimum Polda Kalsel karena diduga terlibat penipuan dengan modus jual beli gula pasir

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Instagram Resmob Macan Kalsel
Personel Ditreskrimum Polda Kalsel saat mengamankan terduga penipuan dengan modus jual beli gula pasir di Gresik, Jumat (20/1/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Diduga dalangi penipuan dengan modus jual beli gula pasir, Nanang Handoko (40) berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Warga Asemrowo Kecamatan Asemrowo RT 004 RW 001, Surabaya itu ditangkap setelah adanya laporan dari korbannya berinisial AA yang merasa ditipu oleh pelaku dalam bisnis gula pasir.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku menjalin kerjasama untuk melakukan bisnis jual beli gula pasir.

Pelaku mengaku bisa mencarikan gula pasir dengan harga murah di daerah Jawa Timur. 

Baca juga: Penipuan di Kalsel - Modus Gadaikan Kebun Karet Fiktif, NI Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

Baca juga: Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Pria di Banjarmasin Diperiksa Polisi

Merasa yakin, korban pun selanjutnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku sebanyak Rp 1,4 milyar untuk pembelian 2 kontainer gula pasir.

Setelah ditunggu-tunggu,ternyata gula pasir yang dipesan oleh korban tidak kunjung dikirimkan oleh pelaku.

Merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.

Atas dasar laporan kejadian tersebut, selanjutnya Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel berkoordinasi dengan Tim Macan Kalsel guna mencari dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku di Jawa Timur.

Pelaku yang saat itu berada di daerah Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya berhasil kabur ke daerah Madiun.

Selanjutnya Tim Macan Kalsel kembali mengendus keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di daerah Gresik Jawa Timur. Dan akhirnya Tim Macan Kalsel berhasil meringkusnya dengan dibantu Jatanras Polres Gresik pada 10 Januari 2023.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i pun membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Arisan Online di Banjarmasin Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Tempuh Jalur Perdata

"Iya, terduga pelaku sudah diamankan di Jatim dan atas adanya laporan dari korban," katanya.

Berkas perkara atas nama pelaku ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Unum untuk diproses, dan pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved