Pernikahan Dini di Kalsel, Dispensasi Nikah Harus Melalui Sidang dan Diputuskan oleh Hakim

Januari 2023 belum genap sebulan, PA Tanjung Kabupaten Tabalong telah menerima permohonan dispensasi nikah anak.

Editor: Eka Dinayanti
tribunnews
ilustrasi pernikahan dini 

BANARMASINPOST.CO.ID - Humas PA Banjarmasin Drs H Fathurrohman Ghozalie mengakui pihaknya menerima permohonan dispensasi nikah anak.

“Umumnya karena pasangan itu sudah lama berpacaran atau bertunangan. Orangtua kedua belah pihak tidak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Kalau alasannya karena hamil, tiap tahun paling banyak 3 orang,” katanya.

Kendati Januari 2023 belum genap sebulan, PA Tanjung Kabupaten Tabalong telah menerima permohonan dispensasi nikah anak.

Pada tahun lalu, PA Tanjung memproses 29 permohonan yang didominasi perempuan.

Menurut Panitera PA Tanjung, Anshari Saleh, ini menurun dibandingkan 2021 yang berjumlah sekitar 80 perkara.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah Salah Satu Pemicu Pernikahan Dini, 250 Warga di Bawah Usia 19 Menikah di Kalsel

“Pemohon surat dispensasi nikah belum tentu mendapat persetujuan. Keputusan diterima atau tidak harus melalui sidang dan diputuskan oleh hakim,” tambah Sekretaris PA Tanjung Aan Wiharyanto.

Pada tahun lalu, dari 29 pemohon, 14 di antaranya ditolak.

Aan menerangkan sidang dispensasi menjadi salah satu upaya meminimalisasi pernikahan dini.

Namun ada berbagai pertimbangan sehingga dispensasi diberikan.
Jika tidak mendapatkan dispensasi, pemohon biasanya melakukan pernikahan siri.

Hal ini berujung pada sidang isbat saat akan mencatatkan pernikahan di KUA.

Menurut Aan, pihaknya selektif untuk menerima permohonan dispensasi.

Ada sejumlah persyaratan yang diberikan kepada calon pengantin.

Mereka juga akan diberi nasihat dan gambaran mengenai dampak negatif menikah muda.

Baik Aan maupun Anshari menyampaikan, pada beberapa kasus pernikahan dini, ada yang disebabkan sudah melakukan seks sebelum nikah.

Ada pula yang hamil sebelum pernikahan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved