Penerimaan CPNS 2023

Formasi CPNS 2023, Simak Pula Kebutuhan PPPK Terbaru

Memasuki 2023, pemerintah memastikan akan melakukan penerimaan CPNS. Simak formasih yang dicari, termasuk untuk PPPK.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Para CPNS dan PPPK Guru lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin saat menerima SK pengangkatan, Jumat (8/4/2022). Tahun ini pemerintah kembali membuka penerimaan CPNS dan PPPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki 2023, pemerintah memastikan akan melakukan penerimaan CPNS. Simak formasih yang dicari, termasuk untuk PPPK.

Beberapa kebijakan dikeluarkan pemerintah dalam menentukan formasi penerimaan CPNS 2023.

Kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Mengenai kebijakan, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa hal tersebut dibutuhkan untuk transformasi sumber daya alam.

Baca juga: Kebakaran Ludeskan Satu Rumah di Teluk Dalam Banjarmasin, Warga Dengar Bunyi Ledakan

Baca juga: Kebakaran Gegerkan Warga Gang Sepakat Teluk Dalam Kota Banjarmasin

Simak kebijakan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK terbaru, yang disampaikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Jelang pembukaan CPNS 2023 dan PPPK, ada sejumlah kebijakan rekrutmen terbaru yang perlu diperhatikan oleh peserta. Termasuk mengenai formasi prioritas yang saat ini dibutuhkan.

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Terkait formasi CPNS 2023 yang akan dibuka, Menteri Anas menyebut, pemerintah memprioritaskan pemenuhan formasi profesi tertentu.

Misalnya, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Bakal Calon Anggota DPD RI dari Kalsel yang Sudah Perbaiki Jumlah Dukungan

Sementara untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved