Rampok di Rumah Wali Kota Blitar

Terungkap di Lapas Sragen Komunikasi Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dengan Pelaku Perampokan Terjadi

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap Polda Jawa Timur, tenryata ia berkomunikasi dengan pelaku perampokan saat berada di Lapas Sragen

Editor: Irfani Rahman
(TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)
Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar saat dibawa petugas Polda Jatim. Serta gambar CCTV saat mobil yang digunakan kawanan perampok memasuki di rumah wali Kota Blitar Santoso 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Polda Jawa Timur telah mengamankan Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi diduga kuat menjadi pemberi informasi kepada kawanan perampok tentang situasi rumah dinas.

Akibat aksi perampokan yang berlangsung Desember 2022 lalu, Wali Kota Blitar Santoso dan istri sempat disekap kawanan perampok tersebut.

Tak hanya itu uang ratusan juta serta perhiasan milik Wali Kota Blitar Santoso dibawa kabur perampok.

Polisi yang melakukan penyidikan telah mengamankan beberapa pelaku perampokan.

Kemudian juga mengamankan M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar

Baca juga: Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Buka Suara Peran Samanhudi Eks Wali Kota

Baca juga: Harga Emas Antam Melemah Sabtu 28 Januari 2023, Berada di Level Rp1.029.000 per Gram

Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan.

Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan salah satunya seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.

Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Komunikasi saat di Lapas Sragen

Komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka jadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Saat itu Samanhudi menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap pada tahun 2018.

Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.

Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.

Baca juga: Tahanan Rutan Sampang Tertangkap Basah Saat Kabur, Nyaris Dipukuli Warga

Baca juga: Gempa Guncang Kabupaten Bandung, Berkekuatan 4,0 Magnitudo, BMKG Sebut Gempa Dangkal

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved