Rampok di Rumah Wali Kota Blitar

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Perampokan Dicabut

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar, ini alasannya

Editor: Irfani Rahman
(TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)
Mantan Wali KOta Blitar Samanhudi saat dibawa petugas Polda Jatim dan kejadian perampokan di rumah wali Kota Blitar Santoso 

BANJARMASINPOST.CO.IDMantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar melakukan  perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar Santoso. Samanhudi mengajukan praperadilan.

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ini  telah secera resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1/2023)

Melalui penasehat hukumnya M Samanhudi Anwar meminta penetapan dirinya menjadi tersangka agar dicabut.

Tim kuasa hukum M Samanhudi Anwar sudah mendaftarkan praperadilan tersebut dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono.

Baca juga: Terungkap di Lapas Sragen Komunikasi Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dengan Pelaku Perampokan Terjadi

Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan, Ceramah Ustadz Abdul Somad Mengenai Membayar Utang Puasa

Hendi mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. 

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. 

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Baca juga: Hidup di Laut Dalam, Inilah Hewan-hewan yang Umurnya Capai Ratusan hingga Ribuan Tahun

Baca juga: Info Cuaca Selasa 31 Januari 2023, Banjarmasin dan Surabaya Hujan Ringan, Yogyakarta Hujan Petir

Bukan dendam

Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan bahwa kliennya terlibat aksi perampokan rumah dinas wali Kota Blitar karena sakit hati dan dendam.

Selama ini, ia memastikan, hubungan kliennya dengan Santoso, dalam kondisi baik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved