Rampok di Rumah Wali Kota Blitar

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Perampokan Dicabut

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar, ini alasannya

Editor: Irfani Rahman
(TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)
Mantan Wali KOta Blitar Samanhudi saat dibawa petugas Polda Jatim dan kejadian perampokan di rumah wali Kota Blitar Santoso 

Apalagi, sebelum menjawab sebagai Wali Kota Blitar, Santoso beberapa tahun lalu, pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar, mendampingi M Samanhudi Anwar yang menjabat sebagai Wali Kota Blitar, periode 2015-2020.

"Masyarakat mengkait-kaitkan, dihubung-hubungkan. (Motif dendam) gak ada. Dendam politik lho, bukan dendam pribadi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, sosok Samanhudi Anwar merupakan politisi yang berorientasi pada pengkaderan anggota partai politik.

Sehingga Joko Trisno menampik adanya motif dendam yang melatarbelakangi keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan yang tidak dilakukan langsung oleh sang kliennya.

"Jadi beliau ini kader PDI yang sangat-sangat kuat, dan dia mengkader orang-orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak," jelasnya.

Mengenai adanya orasi dan statemen bermuatan makna 'dendam' yang sempat terlontar dari mulut Samanhudi, tatkala bebas dari penjara dan disambut riuh oleh massa simpatisannya, pada Oktober 2022.

Bahkan hingga video orasinya sepat viral di media sosial.

Joko Trisno menegaskan, dendam yang dimaksud Samanhudi merupakan dendam politik memenangkan pemilihan pada 2024 mendatang, dengan kendaraan partai politik baru.

Dan, sama sekali bukan dendam secara pribadi terhadap sejumlah pihak atau tokoh publik lainnya yang ditafsirkan berseberangan kubu dengan pihak Samanhudi Anwar.

"Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya," ungkapnya.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru di 36 Provinsi, Senin 30 Januari 2023, Pertalite, Solar hingga Pertamax

Baca juga: Penerimaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Besaran Gajinya

Tuding rekayasa Mujiadi

Joko Trisno menyayangkan, bila terseretnya Samanhudi Anwar atau kliennya dalam kasus perampokan rumah dinas tersebut, hanya didasarkan pada BAP pengakuan tersangka Mujiadi.

Padahal, Samanhudi Anwar hanya tahu Mujiadi sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen, tapi tidak mengenal secara dekat.

Apalagi dengan empat orang tersangka lainnya Asmuri (54), Ali Jayadi (47), Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).

"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso. Itu tidak benar. Di 2018, hubungannya baik sekali. Sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved