Pemilu 2024

Tertarik Jadi Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika kalian mau jadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 kalian bisa ikut daftar. Ini syarat dan cara daftarnya

Editor: Irfani Rahman
Instagram: @kpu_ri
Mau jadi Pantarlih untuk Pemilu 2024 nanti. Nah kalian bisa daftar, ini syarat-syaratnya 

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca juga: Ibu Menyusui Bolehkah Minum Kopi? Ini Kata Ahli

Baca juga: Kepulauan Sangihe Sulut Diguncang Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pantarlih

- Surat pendaftaran;

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

- Daftar riwayat hidup;

- Pas foto berwarna 4x6;

- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai bagi calin Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

Baca juga: Jadwal Acara TV MInggu 29 Januari 2023, Ada Papa Rock & Roll di Trans & dan Suami Pengganti di ANTV

Baca juga: Penerimaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Besaran Gajinya

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.

Sumber: Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved