Pemilu 2024
Tertarik Jadi Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Jika kalian mau jadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 kalian bisa ikut daftar. Ini syarat dan cara daftarnya
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca juga: Ibu Menyusui Bolehkah Minum Kopi? Ini Kata Ahli
Baca juga: Kepulauan Sangihe Sulut Diguncang Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pantarlih
- Surat pendaftaran;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna 4x6;
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai bagi calin Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
Baca juga: Jadwal Acara TV MInggu 29 Januari 2023, Ada Papa Rock & Roll di Trans & dan Suami Pengganti di ANTV
Baca juga: Penerimaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Besaran Gajinya
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Mau-jadi-Pantarlih-untuk-Pemilu-2024-nanti.jpg)