Narkoba di Kalsel

Baru 3 Bulan Bebas, Perempuan di Tabalong Ini Kembali Diringkus Polisi, Simpan 15 Paket Sabu

Seorang perempuan di Tabalong berinisial MA (46) kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong karena menyimpan 15 paket sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
MA (46) kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong karena terlibat peredahan sabu, Rabu, 1 Februari 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Baru tiga bulan rasakan kebebasan, seorang perempuan di Tabalong berinisial MA (46) kembali diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong pada kasus yang sama. 

Perempuan yang merupakan warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong ini dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di Desa Mantuil, Rabu (1/2/2023).

Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, MA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menerangkan, diamankannya pelaku AN terkait dugaan kasus kepemilikan puluhan gram sabu. Dimana AN adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari sel tahanan. 

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Geledah Rumah di Desa Banua Hanyar, Polres HSU Temukan 6 Paket Sabu

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Geledah Rumah di Desa Banua Hanyar, Polres HSU Temukan 6 Paket Sabu

Baca juga: Berpura-pura Beli Sabu, Satresnarkoba Polres Tapin Garuk Pengedar dan 18 Pelanggan di Binuang

"Pelaku, inisial AN merupakan residivis yang baru bebas tiga bulan lalu pada kasus yang sama," ungkap Iptu Sutargo, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan, diamankannya AN berawal dari infomasi masyarakat sekitar kediamannya yang mencurigai adanya transaksi narkoba.

Lalu petugas mendatangi diduga rumah pengedar narkotika yang dimaksud dan mengamankan AN, serta dilakukan pencarian barang bukti yang disaksikan oleh aparat desa. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di atas meja ruang tamu. Lalu petugas pun kembali bertanya  dimana barang yang lainnya dan AN menjawab tidak ada. 

"Penggeledahan terus dilanjutkan dan petugas meminta agar AN  berpindah dari tempat duduknya dan ditemukan di tempat duduknya disembunyikan lagi 13 paket  sabu dan ditemukan juga di dalam tas kecil warna emas sebanyak satu paket" beber Iptu Sutargo. 

AN mengakui kalau barang yang didapati oleh pihak kepolisian saat penggeledahan di lokasi adalah miliknya yang diterima dari seorang lainnya dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. 

AN alias MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 64,95 gram. 

 

Masing-masing paket terdiri dari 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82  gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.  

Barang bukti lainnya yakni satu timbangan digital warna silver, dua pack plastik klip, satu unit handphone warna putih, satu unit handphone warna biru hitam, satu tas kecil warna emas, dua sekop dari sedotan plastik dan  satu sendok plastik warna biru. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved