Bumi Saijaan
DBH Pajak Provinsi Tahun 2022 untuk Kotabaru Tertinggi Selama Bupati Dijabat Haji Sayed Jafar
Dana bagi hasil pajak daerah Kalsel yang masuk APBD Pemkab Kotabaru Rp 184,13 miliar, tertinggi dalam sejarah perolehan kabupaten di bawah Sayed Jafar
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Capaian Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebesar Rp 115,82 miliar, terealisasi sebesar Rp 184,13 miliar atau 158,99 persen.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Drs H Akhmad Rivai, MSi, setelah melakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk tahun 2022 belum lama tadi.
Disampaikannya, penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi tersebut untuk tahun 2022 merupakan tertinggi selama H Sayed Jafar menjabat Bupati Kotabaru dibanding Bupati periode sebelumnya.
Rinciannya, yaitu sejak 2016 sampai dengan sekarang Rp 99.830.611.940,00 (2021), Rp 101.784.157.851,00 (2020), Rp 136.929.218.576,00 (2019), Rp 113.499700.290,00 (2018), Rp 99.965.272.979,00 (2017), dan Rp 92.355.053.183,00 (2016).
Ditambahkannya pula, keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kekompakan seluruh personel Bapenda Kotabaru.
Selain itu, adanya dukungan Pemkab Kotabaru, baik eksekutif maupun legislatif, serta koordinasi dan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru.
Begitu pula para pelaku usaha yang terkait dengan pungutan Pajak Daerah Provinsi, baik melalui evaluasi maupun pengawasan, serta dorongan menggunakan mobilitas angkutan bernomor polisi Kabupaten Kotabaru.
Pun, didorog kepedulian wajib pajak terhadap penyetoran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Sedangkan target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.115.820.224.231,00.
Capaiannya, teralisasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 184.136.790.950,00 atau 158,99 persen.
Adapun capaian penerimaan Pendapatan Daerah tersebut meliputi capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 13.630.123.015,00 atau 149,54 persen dari targer sebesar Rp 9.114.749.727,00.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capaian sebesar Rp 14.760.781.589,00 atau 102,93 persen dari target sebesar Rp 14.340.088.231,00.
Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) capaiannya sebesar Rp 140928.193.517,00 atau 173,08 persen dari target sebesar Rp 81.422.306.322,00;
Pajak Air Permukaan (PAP) capaiannya sebesar Rp 262.337.625,00 atau 122,52 persen dari target sebesar Rp 214.113.291,00.
Serta, Pajak Rokok capaiannya sebesar Rp 14.555.355.204,00 atau 135,66 persen dari target sebesar Rp 10.728.966.660,00.
Bumi Saijaan
Advertorial Online Pemkab Kotabaru
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar
Kabupaten Kotabaru
Bapenda Kotabaru
Pemkab Kotabaru
Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai
Akhmad Rivai
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Rakor TPPS, Pemkab Kotabaru Targetkan Stunting di Bawah 20 Persen 2026 Mendatang |
|
|---|
| 180 Pejabat Fungsional Dilantik, Bupati Kotabaru Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif |
|
|---|
| Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik, Bupati Kotabaru Kunjungi Dishub dan MPP |
|
|---|
| Bank BSI Resmikan KCP Baru, Pemkab Kotabaru Dorong Pertumbuhan Perekonomian yang Syariah |
|
|---|
| Tingkatkan Kesehatan Mental, Gatriwara Kotabaru Sosialisasikan Literasi Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Kabupaten-Kotabaru-H-Akhmad-Rivai-tengah-minggu-05022023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.