Kriminalitas Nasional
Kepergok Curi Celana Dalam Pria dan Cabuli Bocah SD, Pemuda di Ponorogo Diciduk Petugas
Karena mencuri celana dalam pria, seorang pemuda warga asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap petugas
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi nyeleneh seorang pemuda berinsial FA (22) warga asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berakhir di sel penjara.
Hal ini karena ia melakukan pencabulan terhadap bocah yang berstatus pelajar SD
Tak hanya itu ia juga mencuri celana dalam pria. Akibat perbuatannya ia ditangkap petugas Reskrim Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, korban pencabulan oleh pria tersebut adalah pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.
“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” jelas Catur.
Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Jayapura, Berkekuatan 4,7 M, Getaran Terasa hingga Kabupaten Keerom
Baca juga: UPDATE Ibu di Jambi Lecehkan 17 Anak, 2 Korban Diajak Berhubungan Badan, Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Catur menjelaskan, FA kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/1/2023). FA mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya.
Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa FA juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.
Bahkan, sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.
“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” tutur Catur.
Agar anak mau dicabuli, FA mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FA beraksi mencabuli korban.
Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.
“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FA.
Baca juga: Meninggal di Penjara, Penyanyi Rock Jepang Ini Dapat Ganti Rugi 43 Juta Yen, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Kronologi 510 Mahasiswa Brawijaya Keracunan Makanan, Berawal Santap Menu Makanan Ini
Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Kecamatan Sampung
Kabupaten Ponorogo
Jawa Timur
celana dalam
Cabuli bocah
Polres Ponorogo
Kapolres Ponorogo
AKBP Catur Cahyono Wibowo
pencuri celana dalam pria
Banjarmasinpost.co.id
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Curanmor, Spesialis Beraksi di Halaman Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.