Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba di Banjarmasin - Budak Sabu Digeledah, Ditemukan 7 Paket dengan Berat Total 7,39 Gram

pria atas nama Putra Daha alias Amak (38) diamankan pada Jumat (3/2/2023), di rumahnya di Jalan Veteran Banjarmasin ketika dilakukan penggeledahan.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Eka Dinayanti
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Putra Daha alias Amak (38) warga Jalan Veteran Gang V Sejati, RT 23, RW 2, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ringkus pria warga Jalan Veteran Gang V Sejati, RT 23, RW 2, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin karena kedapatan miliki tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 7,39 gram.

Disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, pria atas nama Putra Daha alias Amak (38) tersebut berhasil diamankan pada Jumat (3/2/2023), di rumahnya ketika dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di rumahnya tersebut,” kata Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).

Namun ketika penggeledahan tersebut dilakukan dan barang bukti ditemukan, Kompol Suryo membeberkan, pelaku mengaku sabu-sabu yang ditemukan tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

“Ia mengaku hanya bertugas mengambil, menyimpan, dan mengantarkan sabu-sabu tersebut ke pembelinya,” tutur Kompol Suryo.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Tersangka Pengedar Sabu di HST Dibekuk

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Geledah Rumah di Desa Banua Hanyar, Polres HSU Temukan 6 Paket Sabu

“Atas dasar perintah atau suruhan dari pemilik sabu-sabu itu,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut lanjut Kasatnarkoba, Putra Daha alias Amak beserta barang bukti yang didapatkan segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena menjadi perantara lebih dari lima gram narkotika golongan I. Dirinya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suryo.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved