Kriminalitas HST

Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Tersangka Pengedar Sabu di HST Dibekuk

Dua tersangka pengedar sabu ditangkap di, Desa Banua Binjai, dan Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan, HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
humas polres hst
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satresnarkoba Polres HST menangkap dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kedua tersangka yakni MI (18) ditangkap di Jalan Sarigading, Desa Banua Binjai, dan NE (29) ditangkap di kediamannya di Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan penangkapan merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat.

"Anggota terlebih dahulu menangkap tersangka MI (18) di pinggir jalan bersama dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan satu unit sepeda motor," jelasnya, Senin (6/2/2023),

Iptu Rojikin mengatakan usai menangkap MI, seterusnya dilakukan pengembangan dan dari hasil interogasi polisi langsung memburu tersangka NE (29).

NE ditangkap di kediamannya di Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan tanpa ada perlawanan.

Rojikin mengatakan untuk tersangka NE, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 1,00 gram, beserta handphone warna ungu.

"Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," urainya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved