Nasional

Aturan Baru Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Warga Harus Pakai KTP

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menambah kuota pasokan minyak goreng subsidi MinyaKita dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/mia maulidya
ilustrasi: Penjualan Minyak Goreng di tempat Ahmad, Pasar Kalindo Banjarmasin, Provinsi Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Warga di sejumlah daerah wajib menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan minyak goreng subsidi MinyaKita.

Aturan akan segera diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Pemerintah akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar.

Sementara Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP.

Baca juga: Atasi Terbatasnya Pupuk Subsidi, Petani di Pulau Pinang Tapin Diajak Bikin Pupuk Cair dan Biochar

Baca juga: Intip Harga Rumah Dekat Ibu Kota Nusantara, Rumah Subsidi di Penajam Paser Utara Dilirik

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bakal menambah kuota pasokan minyak goreng subsidi MinyaKita dari sebelumnya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasar.

"Mulai bulan ini akan ditambah. Sebelumnya (kuota) 300 ribu ton per bulan, kita naikkan menjadi 450 ribu ton per bulan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).

Kebijakan itu diambil menyusul tingginya permintaan minyak goreng subsidi yang dinilai memiliki harga lebih murah Rp 14 ribu per liter.

Sedangkan minyak curah kemasan lainnya dibanderol di kisaran Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per liter, bahkan ada yang sampai Rp 20 ribu per liter.

"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.

Sempat Langka

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, salah satu alasan penyebab langkanya minyak goreng curah merek Minyakita adalah karena para produsen sawit sengaja tidak memproduksinya lantaran minimnya keuntungan yang didapatkan.

Baca juga: Nelayan Tabanio dan SPBUN Capai Kesepakatan, Solar Subsidi Segera Kembali Dipasok

Apalagi saat ini menurut dia, ekspor sawit sedang lesu-lesunya yang membuat para produsen tidak bisa menutup kerugiannya saat memproduksi Minyakita.

"Saya menduga mereka tidak memproduksi Minyakita ini karena tidak ada cuannya. Ekspor juga apa? Enggak ada untuk menutup kerugian mereka, tidak ada dari ekspor. Ya, karena di ekspor pun sudah dipotong 142 dollar AS," ujar Sahat saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Menurut Sahat, produksi Minyakita tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sehingga produsen mau tak mau harus menutup kerugian itu dengan penghasilan ekspor.

Sementara di sisi lain, pasar dunia saat ini sedang lesu karena adanya resesi global yang berpengaruh pada permintaan crude palm oil (CPO). Akibatnya kata dia, terjadi penumpukan 6 juta ton CPO yang menumpuk di produsen sawit.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "POPULER MONEY] Beli Minyakita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP | Uji Coba Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP akan Diperluas",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved