Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Dua Terdakwa Tipikor di Tanahlaut Pekan Depan Divonis, Satu Lagi Tahap Pembelaan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Tanahlaut menuturkan perkara pada pekan depan beragenda putusan majelis hakim.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP
Suasana sidang kasus tipikor Dana BOS di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu depan beragenda putusan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sidang tiga terdakwa yang terbelit perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor di Kota Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut Akhmad Rifani SH MH, Kamis (9/2/2023), menuturkan perkara pada pekan depan beragenda putusan majelis hakim.

Kedua perkara tersebut yakni dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Jorong dan kasus dugaan korupsi Dana Desa Muarakintap Kecamatan Kintap.

"Sidang dana BOS SMAN 1 Jorong ditunda Rabu depan dengan agenda putusan," papar Rifani.

Sedangkan sidang tipikor Dana Desa Muarakintap pekan tadi beragenda duplik.

"Insya Allah Senin depan sidang lagi dengan agenda putusan," tandasnya.

Sementara itu pada perkara tipikor Dana Desa Damithulu Kecamatan Batuampar, papar Rifani, dijadwalkan Rabu depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Rifani menerangkan para terdakwa menjalani sidang dari tempat penahanan yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari.

Terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Satu orang terdakwa pada perkara tipikor Dana Desa Damithulu, sebut Rifani, pada Rabu depan menjalani sidang di kantor Kejari Tala secara virtual.

Hal itu dikarenakan kondisi terdakwa yang sakit.

Seperti telah diwartakan sebelumnya, terdakwa mendapat pembantaran penahanan guna menjalani perawatan kesehatan di rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala menuntut terdakwa (H AM) dengan penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 872.982.444 subsider tiga tahun tiga bulan.

Apabila H AM tak sanggup membayar uang pengganti maka akan diganti dengan tambahan hukuman yakni tiga tahun tiga bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved