Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Dua Terdakwa Tipikor di Tanahlaut Pekan Depan Divonis, Satu Lagi Tahap Pembelaan
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Tanahlaut menuturkan perkara pada pekan depan beragenda putusan majelis hakim.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Sementara itu, pada perkara tipikor dana BOS, JPU menuntut terdakwa (H) selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menetapkan uang titipan Rp 75 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti dan membayar uang pengganti sebesar Rp 171.344.567 subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan pada perkara tipikor dana desa, JPU menuntut terdakwa (R) lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 722.317.212 subside dua tahun sembilan bulan.
Jika R tak sanggup membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Artinya bakal menjalani hukuman selama tujuh tahun sembilan bulan. (aol)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Advertorial Online Kejati Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.