Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Dua Terdakwa Tipikor di Tanahlaut Pekan Depan Divonis, Satu Lagi Tahap Pembelaan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Tanahlaut menuturkan perkara pada pekan depan beragenda putusan majelis hakim.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP
Suasana sidang kasus tipikor Dana BOS di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Rabu depan beragenda putusan. 

Sementara itu, pada perkara tipikor dana BOS, JPU menuntut terdakwa (H) selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menetapkan uang titipan Rp 75 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti dan membayar uang pengganti sebesar Rp 171.344.567 subsider satu tahun kurungan.

Sedangkan pada perkara tipikor dana desa, JPU menuntut terdakwa (R) lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 722.317.212 subside dua tahun sembilan bulan.

Jika R tak sanggup membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.

Artinya bakal menjalani hukuman selama tujuh tahun sembilan bulan. (aol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved