Adhyaksa Kejati Kalsel

Pengemplang Pajak Bayar Tunggakan dan Denda, Kejari Banjarmasin Usulkan Penghentian Perkara

Kejari Banjarmasin telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan atau pengemplang pajak berinisial KS

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Kejari Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng memperlihatkan uang pembayaran tunggakan dan denda pajak dari tersangka KS, Kamis (9/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan atau pengemplang pajak berinisial KS, Rabu (1/2/2023).

Penahanan terhadap tersangka KS ini sendiri, dilakukan oleh Kejari Banjarmasin setelah menerima penyerahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).

Dan perkara ini pun sepertinya bakal dihentikan, seiring dengan usulan penghentian penuntutan oleh Kejari Banjarmasin.

Alasan Kejari Banjarmasin akan menghentikan perkara ini dikarenakan tersangka yang diketahui merupakan salah satu pengusaha alat berat di Banjarmasin ini telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tunggakan pajak dan berikut dendanya.

Pembayaran sendiri dilakukan oleh tersangka pada hari ini Kamis (9/2/2023) di Aula Kantor Kejari Banjarmasin, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.

Adapun rincian tunggakan pokok yang dibayar oleh tersangka KS sebesar Rp 373.802.255 dan denda maksimalnya sebesar Rp 1.015.678.635 sehingga totalnya menjadi Rp 1.388.480.890.

Dan sebelumnya penyidik dari DJP telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200.724.400.

Tersangka KS awalnya diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada 2018.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka KS diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan huruf l UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

"Kami sudah konsultasi ke pimpinan. Jadi perkara ini kami usulkan untuk dihentikan. Jadi tidak dibawa ke persidangan karena kerugian negara sudah dibayar beserta dendanya. Dan setelah membayar ini akan dikeluarkan dari tahanan," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila SH MH dalam jumpa pers nya.

Dalam jumpa pers, Kejari Banjarmasin pun memperlihatkan sejumlah uang pajak beserta dendanya, yang dibayarkan oleh tersangka KS.

Sementara itu Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Budi Susila menerangkan bahwa perkara ini pun akan selesai setelah tersangka memenuhi kewajibannya.

"Jadi kasus ini telah selesai pada hari ini. Dan kami juga mengapresiasi Kejari Banjarmasin," jelasnya.

Budi pun menghimbau agar para wajib pajak patuh dan taat dalam hal pelaporan maupun juga penyetoran pajak.

"Karena dana pajak ini akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Dan perkara ini hendaknya juga jadi pelajaran bagi wajib pajak yang lainnya,"  pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved