Adhyaksa Kejati Kalsel

Dua Tahun Bertugas di Tanahlaut, Teguh Telah Tuntaskan 500 Lebih Perkara

Tak terasa dua tahun sudah Teguh Imanto SH MHum bertugas di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA
KANTOR Kejaksaan Negeri Tanahlaut 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tak terasa dua tahun sudah Teguh Imanto SH MHum bertugas di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel)

Teguh mendapat tugas baru di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ia dipromosikan menempati jabatan sebagai asisten pidana umum (aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.

Selasa besok Teguh menjalani acara serah terima jabatan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penggantinya yakni Munandar dari Kejari Pidie.

Data dihimpun pada Kejari Tanah Laut, Senin (9/9/2024), Teguh mulai bertugas di Tala sejak September 2022 lalu. 

TEGUH IMANTO SH Mhum
TEGUH IMANTO SH Mhum (BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA)

Selama dua tahun memimpin Kejari Tala, cukup banyak perkara yang ditangani yakni mencapai 585 perkara.

Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 524 perkara, sedangkan yang telah tertuntaskan hingga 25 Agustus 2024 sebanyak 523 perkara. 

"Semua data tersebut bisa dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Pelaihari," sebut Harry Fauzan, kepala Seksi Pidum Kejari Tala.

Beberapa prestasi membanggakan juga diraih kurun waktu tersebut. Di antaranya pada Desember 2022, Kejari Tala peringkat pertama CMS (case management system) dari Kejagung RI.

Lalu pada tahun 2023 mendapat penghargaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel atas kinerja penanganan perkara sentra Gakkumdu Kalsel.

Kemudian pada 2024 mendapatkan penghargaan dari Bawaslu RI atas dedikasi Kejari Tala dalam peran serta penanganan perkara di Sentra Gakkumdu Kalsel, khususnya di Tala.

Dalam hal pelaksanaan restorative justice (RJ), papar Harry, selama dua tahun terakhir Kejari Tala telah melaksanakan tujuh kali RJ.

"Hal yang menarik dari 7 RJ tersebut, umumnya inisiatif penyelesaian damai justru berasal dari korban," papar Harry.

Kemudian di luar tujuh RJ tersebut, juga ada satu perkara pidana yang juga ditangani melalui mekanisme RJ namun perkara pidananya tetap berlanjut.

Perkara pidana tersebut yaitu pada kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur (13 tahun) oleh waria tua yakni T (58).

"Dalam hal ini penanganan RJ-nya difokuskan pada upaya merehabilitasi mental/psikologis korban untuk memulihkan traumatiknya," jelasnya. (AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved