Adhyaksa Kejati Kalsel
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Tipikor Dispar Tala Ajukan Banding
JPU Kejari Tala akan melakukan bandung atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin di Kota Banjarmasin atas vonis dua terdakwa korupsi di Dispar Tala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), memasuki babak baru.
Kedua terdakwa yaitu MRE dan TW telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin di Kota Banjarmasin, pekan silam.
Namun informasi diperoleh, keduanya keberatan dengan putusan majelis hakim dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Baru saja pengajuan bandingnya, pekan ini tadi," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari Teguh Imanto didampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifanie, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tala juga turut mengajukan banding.
Rifani menerangkan pada perkara tersebut, JPU menuntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan kepada kedua terdakwa.
Sementara itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis selama satu tahun. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah.

Seperti telah diwartakan media ini, MRE dan TW terjerat dugaan penyimpangan uang asuransi wisata pada tahun 2022 hingga Agustus 2023 senilai Rp 225 juta.
Uang asuransi wisata pada periodisasi waktu tersebut tidak disetorkan ke perusahaan asuransi sehingga menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap pengunjung objek wisata yang dikelola Dispar Tala.
Tarif retribusi masuk objek wisata yang dikelola Dispar Tala yakni Rp 4.500 per orang. Rinciannya, Rp 4.000 retribusi masuk ke lokasi wisata dan Rp 500 untuk asuransi.
Saat itu MRE adalah pejabat teras Dispar Tala, sedangkan TW adalah bendahara penerimaan. MRE telah pensiun sejak beberapa bulan silam. (AOL)
Kabupaten Tanahlaut
Dispar Tala
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kejari Tala
korupsi di Dispar Tala
Banjarmasinpost.co.id
Dua Tahun Bertugas di Tanahlaut, Teguh Telah Tuntaskan 500 Lebih Perkara |
![]() |
---|
Kasi Pidsus Kejari Tapin Resmi Dijabat Bimo Bayu Aji Kiswanto |
![]() |
---|
Sidang Perkara Kredit Bank di Guntung Payung Banjarbaru Tunggu Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Suluh Tata Kelola Keuangan Pemerintahan yang Benar, Jaksa Ingatkan Dana Desa Boleh Keluar dari Desa |
![]() |
---|
Pulihkan Mental Bocah Korban Perundungan, Kejari Tala Gandeng Instansi Terkait Rumuskan Langkah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.