Adhyaksa Kejati Kalsel

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Tipikor Dispar Tala Ajukan Banding

JPU Kejari Tala akan melakukan bandung atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin di Kota Banjarmasin atas vonis dua terdakwa korupsi di Dispar Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KAJARI Tala Teguh Imanto (tengah) saat jumpa pers penetapan MRE dan TW menjadi tersangka kasus dugaan tipikor, 23 Januari 2024 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), memasuki babak baru.

Kedua terdakwa yaitu MRE dan TW telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin di Kota Banjarmasin, pekan silam. 

Namun informasi diperoleh, keduanya keberatan dengan putusan majelis hakim dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Baru saja pengajuan bandingnya, pekan ini tadi," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari Teguh Imanto didampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifanie, Senin (22/7/2024).

Ia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tala juga turut mengajukan banding.

Rifani menerangkan pada perkara tersebut, JPU menuntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan kepada kedua terdakwa.

Sementara itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis selama satu tahun. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah.

Kantor Dsipar Tala new
Kantor Dispar Tala


Seperti telah diwartakan media ini, MRE dan TW terjerat dugaan penyimpangan uang asuransi wisata pada tahun 2022 hingga Agustus 2023 senilai Rp 225 juta.

Uang asuransi wisata pada periodisasi waktu tersebut tidak disetorkan ke perusahaan asuransi sehingga menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap pengunjung objek wisata yang dikelola Dispar Tala.

Tarif retribusi masuk objek wisata yang dikelola Dispar Tala yakni Rp 4.500 per orang. Rinciannya, Rp 4.000 retribusi masuk ke lokasi wisata dan Rp 500 untuk asuransi.

Saat itu MRE adalah pejabat teras Dispar Tala, sedangkan TW adalah bendahara penerimaan. MRE telah pensiun sejak beberapa bulan silam. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved