Adhyaksa Kejati Kalsel
Suluh Tata Kelola Keuangan Pemerintahan yang Benar, Jaksa Ingatkan Dana Desa Boleh Keluar dari Desa
Penyimpangan keuangan pemerintahan (negara/daerah) hingga kini masih kerap terjadi di sejumlah tempat di negeri ini.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyimpangan keuangan pemerintahan (negara/daerah) hingga kini masih kerap terjadi di sejumlah tempat di negeri ini.
Karena itu penyuluhan atau penerangan hukum menjadi hal penting yang harus terus digaungkan guna meminimalisasi potensi tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), juga cukup konsen terhadap hal tersebut melalui pengintensifan penerangan hukum.
Terkini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) pagi hingga siang bertempat di Gedung Sarantang Saruntung di lingkungan kantor bupati Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
Di tempat tersebut, Kejari Tala bersama Kejaksaan Tinggi Kalsel melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertema Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Narasumbernya yakni Kepala Kejari Tala Teguh Imanto dan Kordinator Bidang Intelijen dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Acara yang tersebut dihadiri Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman beserta seluruh kepala dinas/badan dan para camat Se-Kabupaten Tanah Laut.
Pada forum itu, Kajari Tala menjelaskan mengenai posisi sentral kejaksaan berupa tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, bidang perdata, bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemulihan aset dan bidang intelijen.
Kajari memberikan masukan kepada pengendali keuangan atau kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus paham unit kerjanya, terkait anggaran apa, pekerjaan apa dan bagaimana anggaran dialokasikan dengan tepat.

Terkait Dana Desa (DD), Kajari mengatakan seharusnya dipakai untuk meningkatkan kemandirian desa. Dalam hal ini camat diharapkan sering mengumpulkan kepala desa untuk membahas penggunaan dana desa.
"Penggunaan pihak ketiga bisa saja, tapi manfaatnya harus tetap dirasakan masyarakat desa," sebut Kajari.
Di daerah lain, sebutnya, DD dipakai untuk meningkatkan pendapatan desa, seperti membangun objek wisata. Intinya dana desa tak boleh keluar dari desa tersebut.
Sementara itu Kordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel menjelaskan pengelolaan keuangan negara/daerah telah diatur pada berbagai aturan yang ada.
Semua aturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabel.
Selain itu ada beberapa modus korupsi yang bisa terjadi antara lain berupa mark up, penggelapan dana, suap dan gratifikasi. Hal seperti ini berdampak buruk bagi masyarakat dan negara.
Ditegaskannya, pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan tata kelola keuangan publik yang baik dan berintegritas. (AOL)
Dua Tahun Bertugas di Tanahlaut, Teguh Telah Tuntaskan 500 Lebih Perkara |
![]() |
---|
Kasi Pidsus Kejari Tapin Resmi Dijabat Bimo Bayu Aji Kiswanto |
![]() |
---|
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Tipikor Dispar Tala Ajukan Banding |
![]() |
---|
Sidang Perkara Kredit Bank di Guntung Payung Banjarbaru Tunggu Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Pulihkan Mental Bocah Korban Perundungan, Kejari Tala Gandeng Instansi Terkait Rumuskan Langkah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.